Sukses

Jaminan RSUD Tak Dibayar 40 Hari, Rieke PDIP: Itu Melanggar UU

Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menilai uang BPJS seharusnya langsung turun dari Kementerian Keuangan.

Ketua Asosiasi Rumah Sakit Daerah Seluruh Indonesia (Arsada) Kuntjoro Adi Purjanto mengeluh, sejumlah RSUD belum menerima pembayaran tagihan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Menanggapi hal ini, anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mengatakan sesuai UU BPJS, pembayaran harus dilakukan BPJS ke RSUD paling lambat 15 hari setelah melayani pasien. Jika memang belum dibayarkan hingga 40 hari BPJS berarti itu ada indikasi pelanggaran.

"Kalau sudah keluar tapi belum bayar, berarti sudah ada pelanggaran UU. Artinya baru 40 hari sudah banyak pelanggaran, kalau begini bagaimana RSUD membiayai operasionalnya," kata dia di gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2014).

Politikus PDIP ini mengungkapkan hingga saat ini, persoalan BPJS masih menuai pro dan kontra. Karena, menurut permintaan DPR, bahwa uang BPJS seharusnya langsung dari Kementerian Keuangan menuju BPJS.

"Saya belum bisa jelaskan soal uang BPJS detailnya, memang lewat Kemenkes, padahal kita minta tidak lewat Kemenkes tapi langsung dari Kemenkeu ke BPJS, kita nggak ada kaitan apa-apa dengan uang BPJS," pungkasnya. (Alv/Ndy)

Baca juga:
Ini Tanggapan BPJS Kesehatan dengan Mundurnya 2 RS Swasta
Mantan Direktur Askes Susah Dapat Obat Gara-gara BPJS?
Wamenkes Harap Korban Bencana Jadi Peserta JKN

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini