Sukses

Sekda Banten Dicecar Pengucuran dan Penyusunan APBB

Muhadi juga membantah, Atut sebagai Gubernur kerap meminta komisi dari para kepala dinas.

Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Banten Muhadi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan proyek alat kesehatan di Pemprov Banten. Dalam pemeriksaan, dia memaparkan proses pengucuran dan penyusunan APBD Pemprov Banten kepada penyidik.

"Kalau yang lain-lain yang ditanyakan ya normatif," ujar Muhadi usai menjalani pemeriksaan KPK sekitar 19.30 WIB, Jakarta, Jumat (7/2/2014). Dia menegaskan, diperiksa untuk tersangka Ratu Atut Chosiyah.

Muhadi membantah, Atut sebagai Gubernur kerap meminta komisi dari para kepala dinas. Termasuk dari Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten terkait pengadaan alat kesehatan (alkes). Dia juga membantah terlibat dalam kasus ini. "Saya nggak tahu itu. Terlibat? Nggaklah," ujarnya.

Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alkes di Pemprov Banten Tahun Anggaran 2011-2013. Selain itu, dalam kasus ini KPK juga menetapkan sebagai tersangka kepada adik kandung Atut, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan.

Dalam proyek alkes Banten, Atut disangka menerima janji atau hadiah dengan cara memaksa. Penerimaan dengan paksaan itu diduga berasal dari pihak swasta dan pihak pegawai pemerintahan di Banten.

Selain proyek alkes Banten, Atut dan Wawan juga disangka memberi suap dalam pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten 2013 kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Atut sekarang ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu Cabang KPK, Jakarta Timur, sedangkan Wawan mendekam di Rutan KPK. (Mvi/Rmn)

Baca juga:

Staf Ratu Atut Dijemput Paksa KPK dari Hotel di Bandung
Sekda Pemprov Banten Diperiksa Kasus Alkes di KPK
KPK Sita Dokumen Kasus Cuci Uang Wawan dari Rumah Atut di Bandung

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini