Sukses

Nurdin Halid Resmi Tersangka

Nurdin Halid selaku Ketua Inkud dinilai paling bertanggung jawab dalam persoalan impor 73 ribu ton gula ilegal. Nurdin ditahan di Mabes Polri sejak Jumat ini. Surat penahanan akan dikeluarkan besok.

Liputan6.com, Jakarta: Ketua Umum Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) Nurdin Halid resmi menjadi tersangka dalam kasus impor 73 ribu ton gula ilegal. Surat penangkapan telah dikeluarkan dan Nurdin langsung ditahan di Markas Besar Polri mulai Jumat (16/7) malam. Sedangkan surat perintah penahanan akan dikeluarkan Polri paling lambat besok. Demikian pernyataan Direktur II Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Samuel Ismoko di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.

Samuel menerangkan, Nurdin dianggap paling mengetahui tentang kasus impor gula ilegal terkait statusnya sebagai Ketua Umum Inkud yang juga dinilai sebagai pengambil keputusan. Kesimpulan ini diambil setelah Nurdin diperiksa sejak pagi tadi [baca:Kesaksian Nurdin Halid Diharapkan Mengungkap Kasus Gula].

Tuduhan terhadap Nurdin diperkuat pengakuan saksi-saksi lain yang telah diperiksa. "Kami berkeyakinan bahwa itu [keterangan Nurdin dan saksi] merupakan suatu bukti awal yang cukup untuk melakukan penahanan," kata Samuel. Sejauh ini, jumlah tersangka kasus impor gula ilegal menjadi sembilan orang.

Terkait masalah hukum, mungkin bukan hal baru bagi Nurdin Halid. Sebelum menjadi tersangka penyelundupan gula illegal, Nurdin pernah terlibat kasus penyelewengan dana Badan Penyangga Pemasaran Cengkeh (BPPC) sebesar Rp 1,9 triliun. Tapi bukan Nurdin kalau bisa lolos dari hukum. Kasus tadi hanya melengserkan dia dari posisi Manajer Tim Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia saat Piala Tiger di Vietnam. Konglomerat yang malang melintang sejak era mantan Presiden Soeharto ini lepas dari upaya hukum.

Selain dua kasus tersebut, Nurdin yang juga fungsionaris Golkar pernah dikaitkan dengan penyalahgunaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia sebesar Rp 160 miliar yang disalurkan melalui Badan Urusan Logistik. Dana tersebut sedianya untuk keperluan distribusi dan pengadaan minyak goreng yang ditangani Koperasi Distribusi Indonesia (KDI). Berkat lobi politiknya yang kuat, Nurdin Halid hanya dicekal selama setahun [baca: Nurdin Halid Dicekal]. Saat itu, KDI menerima dana sebesar Rp 282 miliar, namun hanya Rp 144 miliar yang dikembalikan Nurdin.(YAN/Esther Mulyanie dan Dwi Nindyas)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini