Sukses

Golkar Dukung KPK Usut Penyelewengan Dana Haji

Data hasil audit PPATK menemukan ada sekitar Rp 230 miliar dana pengelolaan haji yang mencurigakan.

Partai Golkar mendukung KPK segera menyelidiki dugaan korupsi dana pengelolaan haji tahun anggaran 2012-2013. Sebab, data hasil audit PPATK menemukan ada sekitar Rp 230 miliar dana pengelolaan haji yang mencurigakan.

"Partai Golkar berada di garda terdepan mendukung KPK dalam menyelidiki dana pengelolaan haji," ujar Wasekjen Partai Golkar Ace Hasan Syadzily di Jakarta, Kamis (6/2/2014).

Ia menjelaskan, semua pihak sudah selayaknya mendukung langkah KPK ini. Ia juga meminta agar Kementerian Agama melaporkan dana pengelolaan haji secara berkala. Sebab, dari data hasil audit PPATK terungkap juga bahwa selama tahun anggaran 2012-2013 saja dana pengelolaan haji ini terkumpul sebanyak Rp 80 triliun dan imbalan hasil sekitar Rp 2,3 triliun.

"Partai Golkar mendesak agar Kemenag secara periodik melaporkan dana pengelolaan haji ini kepada masyarakat secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, serta dana itu dapat digunakan sepenuhnya untuk kepentingan jamaah haji," tegasnya.

Menurut Ace, ketidakberesan pengelolaan haji sudah bisa terlihat dari mulai awal pendaftaran. Diprediksi pada 2018 jumlah dana haji mencapai hampir Rp 100 triliun lantaran antusiasme masyarakat untuk berhaji terus meningkat, sementara kuota haji yang diberikan relatif tetap sehingga terjadi antrean.

Secara nasional daftar tunggu calon jamaah haji hingga kini sudah mencapai sekitar 1,9 juta orang. Sementara kuota haji Indonesia setiap tahunnya hanya 211.000 orang.

"Sekarang uang rakyat yang jumlahnya sudah puluhan triliunan itu disimpan oleh dan atas nama Kemenag. Bagaimana cara investasinya dan ke mana hasil investasinya tidak ada orang yang tahu. Masyarakat saja curiga kok, masak KPK nggak," tukas Ace. (Mut/Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.