Sukses

Kejagung Tampik Proses Penyelesaiaan Korupsi BJB Mandek

1 tahun sudah kasus korupsi BJB Elda Devianne bergulir dan seperti mandek dalam penanganan Kejaksaan Agung

Tim jaksa penyidik pada Kejaksaan Agung hingga kini belum melimpahkan berkas perkara Elda Devianne Adiningrat ke pengadilan. Padahal, sudah 1 tahun perkara dugaan korupsi pengucuran kredit Bank Jawa Barat-Banten (BJB) kepada PT Cipta Inti Permindo (CIP) senilai Rp 55 miliar ini disidik bersama 5 tersangka lain.

Namun, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono menampik bahwa kasus dugaan korupsi itu mandek. Ia berdalih, hal itu dikarenakan hingga kini jaksa penyidik belum melakukan gelar perkara sebelum berkas dilimpahkan.

"Kalau dilimpahkan, tentu harus diekspose (gelar perkara) dahulu di depan saya," ucap Widyo Pramonodi Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Kamis (6/2/2014).

Widyo berjanji, pihaknya akan sampaikan perkembangan berkas perkara Komisaris PT Radina Niaga Mulia (PT RNM) yang sampai saat ini belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penyidik.

"Yakinlah, saya tidak akan pernah menunda-nunda penyelesain pemberkasan kasus (dugaan) korupsi. Ini sudah menjadi komitmen Pimpinan Kejaksaan. Cukup unsur limpah, tidak cukup unsur hentikan penyidikan," tegas Widyo.

Kejagung nampaknya masih bersikap manusiawi kepada tersangka Elda, pasalnya sejak diperiksa 22 Mei 2013 silam, Elda pun kerap berdalih sakit hingga operasi jantung dan kerap perlu perawatan di RS Pertamina terus RS Pondok Indah hingga RS Abdi Waluyo. Diduga sakit Elda sebagai dalih untuk menghindari penahanan seperti 5 tersangka lainnya dalam perkara ini.

Elda selain terlilit dalam kasus ini, juga menjadi saksi dalam perkara impor daging sapi di Pengadilan Tipikor dengan tersangka eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq, terkait kapasitas sebagai Komisaris PT RNM. Di kasus BJB ini Elda merupakan vendor dalam penyaluran kredit oleh Bank BJB, belakangan diduga  kredit digunakan untuk kepentingan lain.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 6 orang tersangka selain Elda, ada Direktur PT CIP, Yudi Setiawan; Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia, Deni Pasha Satari; Manajer Komersial BJB Cabang Surabaya, Eri Sudewa Dullah; Dirut PT E Farm Bisnis Indonesia sekaligus karyawan PT Sang Hyang Sri, yakni Dedi Yamin; dan mantan Dirut BJB cabang Surabaya, Ahmad Faqih.

Dari ke 6 tersangka, Jaksa penyidik baru menahan 4 tersangka lainnya yakni, Eri, Deni, Dedi, dan Faqih. Sedangkan tersangka Yudi, telah ditahan oleh Pengadilan Banjarmasin, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan. Sedangkan khusus untuk berkas perkara 3 tersangka yakni Deni, Eri, dan Dedi telah dilimpahkan ke tahap penuntutan dan siap dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. (Dji/Adm)

Baca juga:

Berkas Tersangka BJB Elda Dilimpahkan ke Penuntutan Pekan Ini
Tersangka Korupsi Bank BJB Elda Devianne Jadi Tahanan Kota
Tersangka Korupsi Kredit BJB Elda Belum Ditahan Kejagung

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini