Sukses

Sriyanto Mengaku Tindakannya Sesuai Prosedur

Danjen Kopassus Mayor Jenderal Sriyanto dalam pledoi 200 halaman yang dibacakan di PN Jakarta Pusat, mengaku tak bersalah. Tindakannya membubarkan massa dalam kasus Tanjungpriok dianggap sesuai prosedur.

Liputan6.com, Jakarta: Sidang lanjutan kasus pelanggaran hak asasi manusia Tanjungpriok dengan terdakwa Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus TNI AD (Danjen Kopassus) Mayor Jenderal Sriyanto digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/7). Dalam persidangan tersebut terdakwa membacakan pledoi bersama pengacaranya, Yan Djuanda.

Dalam pledoi setebal 200 halaman ini terdakwa menyatakan tidak bersalah karena tindakan yang dilakukan selaku Kepala Seksi Operasi Komando Distrik Militer 0502 Jakarta Utara saat itu sesuai prosedur. Terdakwa juga mengaku tindakan yang diambil untuk membubarkan massa sesuai tuntutan tugas yang harus dilakukan sebagai prajurit profesional. Selaku Kepala Seksi Operasi Kodim Jakut, terdakwa mengaku tidak mempunyai wewenang komando.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Darmono menuntut Sriyanto dengan hukuman sepuluh tahun penjara [baca: Mayjen Sriyanto Dituntut 10 Tahun Penjara]. Sriyanto dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pelanggaran HAM berat pada peristiwa Tanjungpriok, 12 September 1984.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Herman Heller Hutapea, Dharmono menegaskan Sriyanto yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Operasi Kodim Jakut melakukan penembakan ke arah iring-iringan massa. Saat itu, massa tengah berkumpul di depan Markas Kepolisian Resor Jakut. Akibatnya, insiden itu menewaskan 14 orang dan 24 lainnya tertembak.(YYT/Yoseph Herhedi Lestari)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini