Sukses

Tak Lapor Dana Kampanye, Caleg Dinyatakan Gugur

Menjelang Pemilu 2014 yang sudah memasuki masa kampanye, para caleg wajib melaporkan dana kampanye.

Citizen6, Bangka Belitung: Menjelang Pemilu 2014 yang sudah memasuki masa kampanye, para caleg wajib melaporkan dana kampanye. Namun pelaporannya tidak dilakukan perseorangan melainkan melalui partai politiknya.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Martono kepada Liputan6.com dikantornya, Selasa 4 Januari 2014 pagi.

Ia menegaskan seluruh partai politik peserta pemilu dan semua caleg di Kabupaten Bangka Barat wajib melaporkan dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat. Paling lambat 3 hari sebelum pemungutan suara,  sesuai yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 17 Tahun 2013.

"Jika sampai 3 hari setelah pemungutan suara tidak memberikan laporan, maka hasil pemungutan suara bisa dibatalkan. Ini berarti kemenangan caleg bisa digugurkan dan digantikan caleg yang memperoleh suara terbanyak di bawahnya," tandasnya.

Lain lagi dengan salah satu parpol peserta pemilu di Kabupaten Bangka Barat yaitu Partai Golkar. Partai berlambang pohon beringin itu memerintahkan para calegnya segera melaporkan anggaran dana kampanye pada Pemilu 2014 kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC).  Hal itu agar DPC Partai Golkar Kabupaten Bangka Barat bisa meneruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bukti melaksanakan asas transparansi anggaran sebagaimana diamanatkan undang-undang (UU).

Di sisi lain, laporan dana kampanye supaya DPC Partai Golkar, KPU, dan publik mengetahui apakah dana yang diperoleh memang didapatkan secara halal (sah) atau sebaliknya yaitu dana ilegal. Setelah itu KPU mempublikasi seluruh dana kampanye yang dilaporkan partai politik (parpol) kepada masyarakat.

Ketua Panwaslu Kabupaten Bangka Barat, Ujung Adhari mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan KPU untuk terus memonitor dana kampanye para caleg.

"Kita juga akan bernegosiasi dengan pihak bank mengenai rekening dana kampanye caleg," ucapnya.

Ujung menambahkan, pihaknya memang belum melakukan pengawasan secara intens, dikarenakan mayoritas para caleg belum membuat rekening khusus tersebut.

"Mereka harus membuat akun sendiri untuk pendanaan kampanye. Setelah itu para kader melalui partai akan lapor ke KPU," ucapnya. (mar)

Penulis
Joko Dwi Cahyana (Mahasiswa Ilmu Komunikasi UPN Veteran Yogyakarta)
Bangka Belitung, Jokodwicahyxxx@yahoo.co.id

Baca juga:
KPU Bangka Larang Anak-anak Ikut Kampanye Parpol
Bawaslu Bangka Belitung: Waspadai Uang Palsu Jelang Pemilu 2014
Polda Bangka Belitung `Amankan` Pemilu 2014

Disclaimer:

Citizen6 adalah media publik untuk warga. Artikel di Citizen6 merupakan opini pribadi dan tidak boleh menyinggung SARA. Isi artikel menjadi tanggung jawab si penulisnya.

Anda juga bisa mengirimkan link postingan terbaru blog Anda atau artikel disertai foto seputar kegiatan komunitas, kesehatan, keuangan, wisata, kuliner, gaya hidup, sosial media, dan lainnya ke Citizen6@liputan6.com.

Mulai 7 Januari sampai 7 Februari 2014 Citizen6 mengadakan program menulis bertopik dengan tema "Warga Mengadu". Ada hadiah dari Liputan6.com dan Dyslexis Cloth bagi 6 artikel terpilih. Caranya bisa disimak di sini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini