Sukses

Kejati DKI Tahan Mantan Direktur PT Surveyor Indonesia

"Alasan penahanan tersangka FS karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri," kata Adi Toegarisman.

Kejaksaan Tinggi DKI jakarta akhirnya menjebloskan mantan Direktur PT Surveyor Indonesia (SI), Fahmi Sadiq (FS), ke tahanan. Fahmi diduga terlibat kasus korupsi proyek pemetaan dan pendataan sekolah tahun 2010-2011 di Kementerian Pendidikan Nasional dengan nilai angaran sekitar Rp 135 milyar.

Kepala Kejati DKI Adi Toegarisman mengatakan penahanan tersangka Fahmi dilakukan pada Selasa 4 Februari malam kemarin. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan yang berlangsung selama berjam-jam. Fahmi ditahan untuk 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, atas pertimbangan keperluan penyidikan.

"Mulai hari ini tersangka FS ditahan di Rutan Cipinang. Alasan penahanan tersangka FS karena dikhawatirkan yang bersangkutan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri," kata Adi Toegarisman di Jakarta, Rabu (5/2/2014).

Alasan lainnya, Kejaksaan khawatir Fahmi akan mempengaruhi saksi-saksi lain. Sedikitnya ada 40 saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini. Di antaranya para karyawan di perusahaan BUMN itu. "Alasan lain penahanan yang bersangkutan, diikhawatirkan mempengaruhi saksi lain di perusahaannya yakni PT SI," ungkap Adi.

Namun, Adi enggan merinci berapa jumlah kerugian negara atas proyek itu. Mantan Kapuspenkum Kejagung itu mengaku, pihaknya masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Kerugian negara kami menunggu hasil audit BPK," ujar dia.

Dari penyidikan sementara diketahui bahwa proyek pemetaan dan pendataan sekolah se-Indonesia di bawah Kemendikbud itu tidak selesai dikerjakan. Karena itu Kejaksaan masih mengusut keterlibatan pihak lain. Meski Fahmi telah mengembalikan sebagian uang proyek tersebut. "Kami telah terima bukti pengembalian uang sebesar Rp 55 miliar dari yang bersangkutan," terang Adi.

Dalam kasus ini Kejati DKI Jakarta telah menetapkan 4 tersangka lain, selain Fahmi. Mereka adalah Kepala Biro Pendataan Aset Kemendikbud, Suhenda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Effendy Hutagalung selaku panitia pemeriksaan dan penerimaan, Manager Proyek PT SI, Yogi Paryana Sutedjo, dan  Direktur Operasi PT SI, Mirma Fajarwati Malik.

Namun dari 5 tersangka 4 di antaranya telah ditahan, kecuali tersangka Mirma Fajarwati Malik yang hanya dikenakan tahanan kota, karena merupakan seorang ibu yang anaknya memerlukan perawatan khusus. Selain itu dari penilaian penyidik selama pemeriksaan  Mirma kooperatif.

Proyek ini bergulir sejak 2010 hingga 2011. Untuk proyek 2010, menggunakan anggaran sebesar Rp 90 miliar, sedangkan proyek tahun 2011 memakan anggaran hingga Rp 45 miliar.

Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat  seperti yang diatur dalam pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999, juncto (jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP. (Eks)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini