Sukses

@Benhan Si 'Pengumbar Misbakhun Perampok Century' Hadapi Vonis

Benny Handoko akan menghadapi sidang terakhir dengan agenda putusan oleh majelis hakim dalam kasus pencemaran nama baik Misbakhun.

Benny Handoko, pemilik akun twitter @benhan akan menghadapi sidang putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap mantan anggota DPR Muhammad Misbakhun berharap, hakim membebaskannya lantaran tidak ada unsur-unsur pencemaran nama baik.

"Agenda putusan nanti jam 10.00 WIB. Kita berharap putusan bebas, alasannya karena memang dalam pembelaan kita tidak ada unsur-unsur seperti didakwakan jaksa. Seperti tidak memenuhi unsur-unsur pencemaran baik Misbakhun melalui twitter itu," kata Kuasa Hukum Benhan, Jimmy Simanjuntak saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (5/2/2014).

Jimmy menambahkan, setelah vonis PN Jakarta Selatan akan menggelar jumpa pers, untuk memaparkan putusan majelis hakim.

"Setelah putusan itu ada rencana kami mengelar konpers. Meski ada putusan dari hakim berupa pidana, namun hukuman itu nantinya tidak langsung memberi hukuman penjara, jadi ada hukuman percobaan 2 tahun itu maksudnya pelaku tidak boleh melanggar tidak pidana atau melangara aturan hukum selama 2 tahun," jelas dia.

Pada sidang Rabu 8 Januari 2014, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Benny Handoko dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Benny didakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap mantan politisi PKS Misbakhun. Saat ini Misbakhun menjadi politisi Partai Golkar. Benny berkicau bahwa Misbakhun adalah perampok Bank Century.

Jaksa menuturkan, saat berkicau soal Misbakhun di akun @benhan memiliki 46 ribu follower. Selanjutnya, salah satu follower Benny berakun @ovili meneruskan kicauan @benhan ke akun twitter @misbakhun milik Misbakhun. Selanjutnya saksi korban, Muhammad Misbakhun, meminta klarifikasi melalui twitter kepada terdakwa Benny.

Sebenarnya, Misbakhun sudah meminta Benny meminta maaf sehingga urusan tak perlu diperpanjang. Namun, lanjut Fahmi, permintaan klarifikasi itu tak ditanggapi Benny. Bahkan pria kelahiran 8 Maret 1979 itu malah menyamakan rampok dengan garong dan sejenisnya. Kata Jaksa, terdakwa tak mau meminta maaf dan terus menghina saksi korban Misbakhun.

Karena ulah Benny itu, Misbakhun merasa difitnah dan dipojokkan. Selanjutnya, mantan anggota DPR dari Fraksi PKS itu pada 10 Desember 2012 melaporkan Benny ke Polda Metrojaya. Pada 24 Mei 2013, Benny ditetapkan sebagai tersangka. (Edo/Mvi)

Baca juga :

Jaksa Kekeuh Benhan Bersalah Hakim Vonis Awal Februari
Cemarkan Nama Baik Misbakhun Benhan Dituntut 1 Tahun Penjara
Saksi Terdakwa Benhan Kuatkan Dakwaan Jaksa
Saksi Ahli Sebut Tindakan @Benhan Tergolong Pidana
Menelusuri Makna `Merampok` di Sidang @Benhan



* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini