Sukses

Mayjen Sriyanto Dituntut 10 Tahun Penjara

Danjen Kopassus Mayjen TNI Sriyanto dianggap terbukti secara sah telah melanggar HAM berat pada peristiwa Tanjungpriok 12 September 1984. Sriyanto akan melakukan nota pembelaan, satu pekan mendatang.

Liputan6.com, Jakarta: Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus TNI Angkatan Darat (Danjen Kopassus) Mayor Jenderal Sriyanto dituntut 10 tahun penjara. Sriyanto dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia berat pada peristiwa Tanjungpriok 12 September 1984. Demikian tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dharmono setebal 200 halaman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/7).

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Herman Heller Hutapea, Dharmono menegaskan Sriyanto yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Operasi Komando Distrik Militer 0502 Jakarta Utara melakukan penembakan ke arah iring-iringan massa. Saat itu, massa tengah berkumpul di depan Markas Kepolisian Resor Jakut. Akibatnya, menewaskan 14 orang dan dua puluh empat lainnya tertembak [baca: Menanti Babak Akhir Kasus Priok].

Sriyanto keberatan atas tuntutan JPU. Dia akan mengajukan nota pembelaan pada 15 Juli mendatang. Sementara itu, persidangan lanjutan kasus tindak pidana pelanggaran HAM berat ini dihadiri sejumlah petinggi Markas Besar TNI dan anggota Kopassus serta keluarga korban peristiwa berdarah tersebut.(DNP/Yoseph Herhudi Lestari)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini