Sukses

Pranowo Dituntut Lima Tahun

Mayjen TNI Pranowo didakwa membiarkan anak buahnya menganiaya tahanan Kasus Tanjungpriok pada 1984. Penasihat hukum mantan Kapomdam V Jaya tersebut meminta waktu dua pekan untuk menyusun pembelaan.

Liputan6.com, Jakarta: Sidang kasus pelanggaran hak asasi manusia Tanjungpriok kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (2/7) siang. Persidangan menghadirkan bekas Kepala Polisi Militer Komando Daerah Militer V Jaya Mayor Jenderal TNI Pranowo sebagai terdakawa. Dalam sidang ini Pranowo dituntut lima tahun penjara dan membayar ongkos perkara sebesar Rp 7.500.

Jaksa penuntut umum HAM Ad Hoc Tanjungpriok menyatakan, Pranowo terbukti melanggar Undang-undang 26 Tahun 2000 tentang Peradilan HAM. Pranowo didakwa membiarkan anak buahnya menganiaya sejumlah tahanan Kasus Tanjungpriok di Rumah Tahanan Militer Guntur, Jakarta, 1984.

Namun, Pranowo membantah telah terjadi penganiayaan yang melibatkan anak buahnya. Menurut terdakwa, keterangan para saksi tentang penganiayaan itu tidak disertai bukti-bukti kuat. Pranowo lewat penasihat hukumnya Hanan Indra menyatakan keberatan atas putusan lima tahun dipenjara. Menyusul dakwaan jaksa penuntut umum, penasihat hukum Pranowo meminta waktu dua pekan untuk menyusun pembelaan. Sidang akan dilanjutkan pada 13 Juli mendatang dengan agenda pembelaan Pranowo.

Dalam persidangan sebelumnya, seorang saksi bernama A.M. Fatwa mengaku mengetahui peristiwa Tanjungpriok dari Faisal Bikki, adik almarhum Amir Bikki. Di depan majelis hakim, Fatwa juga mengatakan, sempat dipenjara beberapa saat setelah peristiwa Priok berkobar. Tak hanya itu, dia pun menuding Pranowo yang ketika itu menjabat komandan polisi militer melakukan pelanggaran HAM atas dirinya [baca: A.M. Fatwa Dihadirkan dalam Sidang Kasus Tanjungpriok].(DNP/Mardianto dan Hengki Rahman)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini