Sukses

Khofifah: Pernyataan Akil Mengejutkan, MK Harus Beri Penjelasan

Sebelumnya Akil mengatakan seharusnya pasangan Khofifah-Herman memenangkan sengketa Pilkada Jatim.

Khofifah Indar Parawansa menyatakan pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Jawa Timur sangat mengejutkan. Oleh karena itu, dia meminta MK memberi penjelasan kepada masyarakat.

"Apa yang disampaikan Pak Akil memang mengejutkan sekali. Sehingga kalau itu betul, maka memang dari MK barangkali ada baiknya memberikan penjelasan kepada publik," ujar Khofifah di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (30/1/2014).

Sebelumnya, setelah bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Akil mengatakan seharusnya pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Sumawiredja memenangkan sengketa Pilkada Jatim.

Menurut Akil, 2 dari 3 hakim panel sengketa Pilkada Jatim memenangkan Khofifah, bukan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf. Namun, saat pembacaan putusan MK memenangkan pasangan Soekarwo-Gus Ipul. MK menolak dalil yang diajukan oleh Khofifah.

Sementara, hakim Konstitusi Harjono mengatakan pengakuan Akil itu tidak benar. Sebab, pada 2 Oktober 2013 sengketa Pilkada Jatim baru saja selesai sidang panelnya. "Jadi begini, saya ceritakan kronologis, tanggal 2 Oktober sidang terakhir Jatim kemudian Pak Akil ketangkap," kata dia.

"Baru selesai Pak Akil ketangkap. Kalau dilihat dari prosesnya itu belum ada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Bagaimana persidangan belum selesai kok dirapatkan seluruh hakim?" tambah Harjono.

Setelah Akil tertangkap, Harjono bertanya kepada dua hakim panel lainnya, Maria Farida dan Anwar Usman. Harjono meminta 2 hakim itu membuat keputusan. "Mereka (Maria dan Anwar) menyatakan putusannya ditolak. Setelah itu kami dengarkan di RPH, hakim lain tidak keberatan," tutur dia.

Menurut Harjono, pertimbangan putusan MK terkait Pilkada Jatim sudah jelas. Khofifah memang menyoal penggunaan APBD dalam program Provinsi Jatim. Menurut Khofifah, ada indikasi penyalahgunaan untuk kampanye incumbent atau Soekarwo.

Namun, menurut Harjono, dalil Khofifah itu tidak terbukti di persidangan. "Salah satu jawaban itu penggunaan APBD, itu seluruhnya bisa dipertanggungjawabkan karena saksinya dari ahli menguatkan. Dari Depdagri menyatakan pemanfaatan APBD tidak ada masalah. Jadi dasar itulah yang digunakan panel untuk menentukan gugatan tidak terbukti," tutur Harjono. (Eks/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini