Sukses

4 Perkara Akil Mochtar Dalam 1 Berkas Dakwaan

Akil akan dihadapkan 4 berkas perkara sekaligus yang disatukan dalam 1 berkas dakwaan.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP membenarkan, berkas perkara mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar telah lengkap atau P21. Dengan begitu, Akil segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tipikor.

"Perlu disampaikan bahwa penanganan perkara Akil Mochtar hari ini telah dilakukan penyerahan tahap 2 atau P21 (lengkap), dinaikkan ke proses penuntutan," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/1/2014).

Dalam sidang perdana itu, Akil akan dihadapkan 4 berkas perkara sekaligus yang disatukan dalam 1 berkas dakwaan. Yakni, perkara dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas 2013, perkara dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak 2013, perkara dugaan penerimaan gratifikasi, dan perkara dugaan pencucian uang.

"Untuk sangkaan Pasal 12 B UU Tipikor (penerimaan gratifikasi) terkait pengurusan sengketa Pilkada Provinsi Banten, Kabupaten Empat Lawang, Kota Palembang, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Morotai, Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Utara," ujarnya.

"Khusus Pilkada Jatim, ini perkara dugaan penerimaan janji. Ini semua yang nanti akan didakwakan dalam proses penuntutan," kata Johan.

Akil Mochtar diduga menerima uang suap sebesar Rp 3 miliar untuk pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah 2013. Serta Rp 1 miliar untuk sengketa Pilkada Lebak, Banten 2013.

Untuk kasus sengketa pengurusan Pilkada Gunung Mas, Akil disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 6 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan kasus Pilkada Lebak, Akil dijerat dengan Pasal 12 huruf C UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Bekas politikus Golkar itu juga dikenakan Pasal 3 dan 4 UU No 8/2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal 3 atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15/2002 UU TPPU sebagaimana telah diubah dengan UU No 25/2003 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Akil juga diduga menerima gratifikasi dalam pengurusan sengketa sejumlah pilkada. Dalam kasus ini dia dijerat dengan Pasal 12 B UU Tipikor. (Ein/Sss)

Baca Juga:

JK: Akil Mochtar Rusak Demokrasi
Dituding Suap Akil Rp 2 M, Sekjen Golkar Diperiksa KPK Lagi?
Akil Minta `3 Ton Emas` Agar Sengketa Pilkada Gunung Mas Aman

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.