Sukses

Disomasi SBY, Fahri Hamzah PKS Ingatkan Hak Imunitas DPR

Menurut Fahri, Sekjen PKS diperiksa KPK berkali-kali, berbeda dengan Sekjen Partai Demokrat yang belum diperiksa.

Wasekjen Partai Keadilan Sejahtera Fahri Hamzah disomasi kuasa hukum Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan keluarga. Somasi tersebut dilayangkan menyusul pernyataan Fahri yang mendesak KPK untuk memeriksa anak SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus Hambalang.

Menanggapi somasi tersebut, Fahri menggelar konferensi pers. Ia mengingatkan adanya hak imunitas yang dimiliki anggota DPR. "Sebagai anggota DPR, saya punya hak imunitas yang diatur oleh konstitusi Pasal 20 A ayat 3 UUD 1945. Demikian juga UU Pasal 196 ayat 1 dan 2 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD," ujar Fahri, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/1/2014).

Fahri juga menyampaikan surat yang dilayangkan kuasa hukum SBY, Palmer Situmorang, bukanlah somasi. Sebab, somasi lazimnya dipahami sebagai teguran atau peringatan. Namun, somasi yang diberikan bersifat undangan.

"Dalam hal ini, surat dari tim pengacara keluarga SBY tersebut hanya berisi undangan untuk klarifikasi. Jadi tidak benar itu ada tenggat waktu seperti pernyataan mereka ke media. Apa itu yang disebut somasi," ujarnya.

Anggota Komisi III DPR itu masih yakin pernyataan yang diucapkan terkait pentingnya KPK memeriksa Ibas tak salah. Ia membandingkan Sekjen PKS Taufik Ridho yang telah diperiksa KPK berkali-kali. Berbeda dengan Sekjen Partai Demokrat Ibas yang belum diperiksa.

"Kalau sekjen saya yang tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan kasus saja diperiksa KPK sampai berkali-kali, kenapa saudara Ibas dimana Nazaruddin serta Anas tersangkut kasus Hambalang, KPK tidak berani memanggil? Apalagi beberapa kesaksian di persidangan menyebut nama Ibas sebagai penerima aliran dana," jelas Fahri.

Dalam surat tersebut, Fahri diminta untuk memberikan klarifikasi terhadap pernyataanya pada Ibas pada Senin 27 Januari lalu. Namun, ia tak hadir.

Berikut pernyataan Fahri yang menyebabkan kuasa hukum SBY menyomasinya: "Dalam kasus Hambalang, sudah jelas banyak terdakwa yang menyebut Ibas menerima uang dari proyek tersebut. Namun hingga kini, tidak ada upaya pemanggilan dari KPK." (Ein/Sss)

Baca juga:

Adik: Anas Tak Akan Fitnah Siapapun
KPK: Periksa Ibas Itu Tergantung Keterangan Anas
PPI Minta KPK Periksa Ibas, ICW: Lebih Baik Lapor daripada Teriak

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.