Sukses

Terdakwa Kasus Priok Menyangkal Menembak Massa

Sebelas terdakwa kasus pelanggaran berat HAM Tanjungpriok menyangkal telah melakukan penembakan terhadap massa. Mereka hanya melepaskan tembakan ke udara menyusul tindakan massa yang menjurus anarkis.

Liputan6.com, Jakarta: Persidangan kasus pelanggaran berat hak asasi manusia Tanjungpriok dengan terdakwa sebelas anggota TNI kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/6). Dalam persidangan kali ini, kesebelas terdakwa yang juga satu regu ini menyangkal telah melakukan penembakan terhadap massa. Tapi, mereka mengaku hanya melakukan penembakan ke udara untuk meredam aksi massa yang dinilai sudah kian anarkis.

Dalam persidangan ini, salah satu hakim anggota, Binsar Gultom, meminta agar menghadirkan Jenderal Purnawirawan L.B. Moerdani sebagai saksi. Pasalnya, saat kejadian Moerdani menjabat sebagai Panglima ABRI. Tapi, keinginan ini ditolak majelis hakim karena tak ada relevansinya menghadirkannya. Apalagi, kondisi Moerdani saat ini masih sakit sehingga dinilai tak memungkinkan memberikan keterangan [baca: Moerdani Diperiksa Kejaksaan Agung]. Rencananya, sidang akan dilanjutkan 9 Juli mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa.

Sebelumnya, persidangan serupa yang sedianya akan diisi dengan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat Mayor Jenderal TNI Sriyanto, Kamis silam, ditunda. Uniknya, alasan penundaan tersebut disebabkan Jaksa Penuntut Umum Darmono belum siap menyampaikan tuntutan [baca: Pembacaan Tuntutan Kasus Tanjungpriok Ditunda].(ORS/Satya Pandia)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.