Sukses

Pemilu Serentak 2019, PKS: Semua Parpol Harus Siap!

Ini pendapat lain dari Presiden PKS Anis Matta.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pemilu Legsilatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) dilaksanakan serentak pada 2019 mendatang. Banyak yang menyambut positif langkah tersebut, tapi tak sedikit pula yang memandang negatif.

Menanggapi hal itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan tidak ada alasan bagi setiap partai politik yang tidak mau ada perubahan. Termasuk perubahan dalam hal sistem pemilu seperti yang diputuskan MK.

"Pada dasarnya setiap parpol mesti siap dengan semua skenario. Serentaknya kan sudah diterima ya. Tapi tinggal tahunnya yang masih ada perdebatan," kata Presiden PKS Anis Matta di Lapangan Banteng, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Sabtu (25/1/2014).

Akan tetapi, lanjut Anis, PKS sejauh ini belum menyatakan sikap. Meski sejumlah partai, sebut saja Partai Dmeokrat, Golkar, dan lain-lain sudah mengemukakan pendapatnya.

"Kalau kita masih menunggu dulu uji materi yang dilakukan oleh Pak Yusril. Nanti keputusannya seperti apa, kita lihat hasilnya dulu," ujar Anis.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutus mengabulkan permohonan uji materi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu serentak terhadap Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan penyelenggaraan Pileg dan Pilpres dilakukan serentak mulai 2019, bukan pada 2014 ini.

"Pemilu serentak dilaksanakan pada 2019 dan seterusnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusannya ketika itu.

Menurut Mahkamah, pemilu serentak tak bisa dilakukan serentak pada 2014 ini karena persiapan yang sudah berjalan dan sudah mendekati pelaksanaan. Sehingga jika Pemilu 2014 dipaksa dilaksanakan serentak, maka dikhawatirkan akan menimbulkan kekacauan dan ketidakpastian hukum.

Di satu sisi, uji materi hampir serupa diajukan Bakal Calon Presiden Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra. Yakni menguji Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres). Bedanya, selain meminta diadakannya pemilu secara serentak, Yusril juga menekankan persyaratan Presidential Threshold 25 % suara nasional untuk pencalonan presiden dibatalkan MK. (Tnt)

Baca juga:

Yusril: Keputusan Pemilu 2019 Serentak MK Blunder
PKS Nilai Positif Putusan MK Soal Pemilu Serentak di 2019
Pemilu 2019 Serentak, Wakapolri: Lebih Enak Jadi Satu

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini