"Bahaya kalau kekuasaan dulu, jika penguasa mengutamakan kekuasaannya daripada hukum, nanti amarah bisa jadi hukum," kata Sekjen Ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Gede Pasek dalam diskusi 'Kekuasaan Hukum dan Hukum Kekuasaan', Jakarta Timur, Jumat (24/1/2014).
Menurut Pasek, hukum seharusnya ditempatkan sebagai panglima dalam sebuah kekuasaan. "Hukum dulu, baru kekuasaan. Seringkali juga penguasa menggunakan hukum untuk melanggengkan kekuasaan," pungkas Pasek.
Anas Urbaningrum menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi terkait proyek pembangunan sekolah olahraga Hambalang pada 22 Februari 2013.
Anas dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 Tahun 2001 tentang UU Pemberantasan Korupsi.
Baca Juga
Baca juga:
Advertisement
Anas Urbaningrum Ditahan!
Anas Urbaningrum Dilempar Telur
Ditahan KPK, Anas: Terima Kasih, Pak SBY
Ditahan KPK, Anas Disorot Dunia
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.