Sukses

Pembacaan Tuntutan Kasus Tanjungpriok Ditunda

Sidang ditunda karena JPU belum selesai menyusun materi tuntutan. Darmono menampik dugaan bahwa pihaknya mendapat tekanan dari sejumlah kalangan. JPU diberi waktu sepelan untuk menyelesaikan materi tuntutan.

Liputan6.com, Jakarta: Sidang kasus Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia Tanjungpriok di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ditunda, Kamis (24/6). Sedianya, hari ini jaksa membacakan tuntutan terhadap terdakwa Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat Mayor Jenderal TNI Sriyanto.

Sidang yang hanya berlangsung lima menit itu ditunda karena Jaksa Penuntut Umum Darmono belum siap menyampaikan tuntutan. Darmono menampik dugaan bahwa pihaknya belum selesai menyusun tuntutan karena mendapat tekanan dari sejumlah kalangan. Majelis hakim yang dimpimpin Herman Hutapea memberikan waktu sepekan kepada jaksa untuk merampungkan materi tuntutan.

Dalam persidangan sebelumnya, Sriyanto membantah membunuh. Menurut terdakwa, pada malam kejadian, tepatnya 12 September 1984, dia yang pada waktu itu berpangkat kapten berupaya menenangkan ribuan massa yang berkumpul di depan Markas Kepolisian Resor Jakarta Utara [baca: Sriyanto Menolak Dikatakan Telah Melakukan Pembunuhan]. Namun, bentrokan tak dapat terhindarkan saat salah seorang warga menyerang terdakwa dengan senjata tajam.(ZAQ/Aldi Yarman dan Amar Sudjarwadi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini