Sukses

Demokrat: Tunjuk Pengacara, Bukti SBY Tak <i>Abuse of Power</i>

SBY memandang adanya disinformasi di masyarakat yang bertujuan secara sengaja untuk mendiskreditkan pribadi dan keluarganya.

Juru Bicara Partai Demokrat Rachland Nashidik menilai langkah Presiden SBY yang menggunakan bantuan hukum mencerminkan kematangan sikapnya dalam memisahkan masalah publik dari privasi. SBY menyambut, mendengarkan, dan mempertimbangkan setiap kritik politik di dalam pengambilan kebijakan sebagai Presiden.

"Tidak pernah terlintas dalam pikiran Presiden SBY untuk menghadapi kritik dengan tangan-tangan kekuasaan karena Presiden meyakini bahwa kritik adalah bagian dari etika berdemokrasi," kata Rachlan dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Kamis (23/1/2014).

Namun, lanjut dia, SBY memandang adanya disinformasi di masyarakat yang bertujuan secara sengaja untuk mendiskreditkan pribadi dan keluarganya sebagai perbuatan yang berada di luar etika berdemokrasi. "Oleh karena itu, Presiden memutuskan untuk menggunakan haknya sebagai sesama warga negara dengan menghadapinya di jalur hukum," ujar dia.

Rachland menuturkan, sikap SBY berbeda secara diametral dengan presiden-presiden Indonesia lainnya, baik di Orde Lama maupun Orde Baru yang menghadapi para pengritiknya dengan sikap represif, menjebloskan ke bui, bahkan tak jarang dengan bedil. Dengan kata lain, SBY tidak abuse of power atau menyalahgunakan kekuasannya sebagai Presiden.

Rachlan menambahkan, SBY berharap langkahnya menyewa pengacara dapat membantu masyarakat memahami perbedaan antara kritik dari disinformasi dan memberi sumbangan pada pelaksanaan etika berdemokrasi.

"Dan dalam upaya pribadinya tersebut, Presiden tentu saja tidak menggunakan dana publik atau kas negara untuk menyewa jasa pengacara. Tapi Presiden membiayainya dengan biaya sendiri," jelas Rachland.

Presiden SBY merasa terganggu oleh tuduhan-tuduhan yang dianggap tidak berdasar, seperti tudingan bahwa SBY memerintahkan KPK segera menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka, gratifikasi jabatan Wakil Presiden Boediono dengan bailout Bank Century, serta tuduhan putra bungsunya Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang.

Untuk itu, SBY menunjuk Tim Advokat dan Konsultan Hukum yang diketuai Palmer Situmorang, bersama Hafsan Taher dan Bachtian Sitanggang. Tujuannya adalah untuk meluruskan fitnah dan tuduhan yang dilontarkan pihak-pihak tertentu terhadap SBY secara pribadi dan keluarga. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.