Sukses

Yusril: UU Pilpres Tetap Sah untuk Pemilu 2014

Yusril menilai pasal-pasal dalam UU Pilpres masih sah digunakan untuk pemilu 2014.

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) yang menyatakan pileg dan pilpres dilaksanakan serentak pada pemilu 2019 memunculkan banyak pertanyaan. Utamanya pertanyaan kenapa berlaku mulai pemilu 2019 dan seterusnya, bukan pemilu 2014?

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, sebenarnya pasal-pasal dalam UU Pilpres ini berlaku sah secara hukum untuk pemilu 2014. Meskipun pasal-pasal UU Pilpres di dalamnya bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak punya kekuatan hukum mengingat.

"MK dalam pertimbangannya menyatakan bahwa pemilu serentak baru berlaku untuk Pemilu 2019 dan seterusnya, bukan untuk Pemilu 2014. Meski pasal-pasal UU Pilpres bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak punya kekuatan hukum mengikat, namun pasal-pasal tersebut tetap sah digunakan untuk Pemilu 2014," ujar Yusril dalam surat elektronik, Kamis (23/1/2014).

Yusril mengaku telah membaca dengan seksama putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi UU Pilpres yang diajukan pakar komunikasi Effendi Ghazali dan kawan-kawan yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak itu. "Intinya seluruh pasal UU Pilpres yang dimohon uji dinyatakan MK bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tidak punya kekuatan hukum mengikat."

MK, jelas Yusril, juga menyatakan bahwa dengan putusan ini perlu perubahan UU Pileg maupun Pilpres untuk dilaksanakan 2019 dan seterusnya. "Itu disebabkan Efendi Ghazali dan kawan-kawan tidak memberikan jalan keluar setelah pasal-pasal UU Pilpres yang diuji dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945."

Dengan demikian, Yusril pun mengajukan permohonan uji materi hal serupa seperti yang diajukan Effendi Ghazali dan kawan-kawan. Dalam permohonanya, Yusril memberikan jalan keluarnya. "Saya menunjukkan jalan keluar itu. Saya minta MK menafsirkan secara langsung maksud Pasal 6A ayat 2 dan Pasal 22E UUD 1945. Kalau MK tafsirkan maksud pasal 6A ayat 2 parpol peserta pemilu mencalonkan pasangan capres sebelum pileg, maka tak perlu UU lagi untuk melaksanakanya."

"Kalau MK tafsirkan Pasal 22E ayat 1 bahwa pemilu dilaksanakan sekali dalam 5 tahun berarti pileg dan pilpres disatukan, tak perlu mengubah UU untuk melaksanakanya. Maka penyatuan pileg dan pilpres dapat dilaksakan tahun 2014 ini juga. Namun apa boleh buat MK sudah ambil keputusan rupanya sejak setahun lalu, namun baru hari ini putusannya dibacakan," sambung Yusril. (Rmn/Mut)

Baca juga:
Pemilu Serentak Banyak Misteri, Yusril: Mengapa Tak Curigai Akil?
Pemilu Serentak 2019, MK `Khianati` Mahfud MD?
Mahfud MD: Pemilu Serentak 2019 Sudah Diputuskan Sejak Maret 2013

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.