Sukses

Mengapa Pemilu Serentak Harus Mulai 2019?

Pemilu serentak tak bisa dilakukan serentak pada Pemilu 2014 karena persiapan sudah berjalan dan sudah mendekati pelaksanaan.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilihan umum legislatif dan presiden dilaksanakan serentak mulai Pemilu 2019. MK tidak memenuhi gugatan para pemohon yang meminta pemilu serentak dilaksanakan mulai Pemilu 2014 ini.

Menurut Mahkamah, pemilu serentak tak bisa dilakukan serentak pada Pemilu 2014 karena persiapan sudah berjalan dan sudah mendekati pelaksanaan. Sehingga jika Pemilu 2014 dipaksa dilaksanakan serentak, maka dikhawatirkan akan kacau.

"Hal demikian dapat menyebabkan pelaksanaan pemilihan umum pada tahun 2014 mengalami kekacauan dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang justru tidak  dikehendaki karena bertentangan dengan UUD 1945," kata hakim Ahmad Fadlil Sumadi saat membaca putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/1/2014).

Selain itu, dengan dengan diputuskannya pelaksanaan pemilu serentak, maka diperlukan payung hukum atau baru. Dan sudah barang tentu perlu waktu untuk menyusun aturan itu. Mahkamah berpandangan tidak akan cukup waktu guna menyusun aturan baru itu agar Pemilu 2014 bisa dilaksanakan serentak.

"Jika aturan  baru tersebut dipaksakan untuk dibuat dan diselesaikan demi  menyelenggarakan Pilpres dan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan secara serentak pada tahun 2014, maka menurut penalaran yang wajar, jangka waktu  yang tersisa tidak memungkinkan atau sekurang-kurangnya tidak cukup  memadai untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang baik dan  komprehensif," lanjut Fadlil.

Dalam pertimbanagannya Mahkamah Konstitusi juga menyatakan penyelenggaraan Pilpres dan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan tahun 2009 dan 2014 yang diselenggarakan secara tidak serentak tetap dinyatakan sah dan konstitusional.

Pasal-pasal dalam UU Pilpres yang dinyatakan tidak punya kekuatan hukum mengikaat adalah Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112.

Pasal 3 ayat 5 yang berbunyi "Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setelah pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD"

Pasal 12 ayat 1: "Partai politik atau gabungan partai politik dapat mengumumkan bakal calon presiden dan atau bakal calon wkail presiden dalam kampanye pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD"

Pasal 14 ayat 2: "Masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 paling lama 7 hari terhitung sejak penetapan secara nasional hasil Pemilu anggota DPR"

Pasal 112: "Pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan paling lama 3 bulan setelah pengumuman hasil pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota" (Eks/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.