Sukses

PKB: Hakim MK Harus Hati-hati Putus Uji Materi UU Pilpres

Uji materi tentang UU Pilpres yang diajukan bakal calon presiden Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Izha Mahendra akan diputus hari ini.

Uji materi tentang UU Pilpres yang diajukan bakal calon presiden Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Izha Mahendra akan diputus siang ini. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengimbau majelis hakim untuk berhati-hati. Bila yang diajukan Yusril disetujui, maka tatanan Pemilu yang disiapkan KPU sia-sia.

"Ini bisa merusak tata cara penyelenggara Pemilu yang sudah disusun itu, tahapan-tahapan Pemilu. Apalagi waktunya sudah 2 bulan lagi, kalau serentak akan repot KPU, kedodoran KPU," kata Ketua Fraksi PKB Marwan Jafar, Jakarta, Kamis (23/1/2014).

Salah satu yang paling terdampak yakni persoalan logistik. Seperti surat suara yang sudah dicetak. "Kotak suara nanti bisa berubah semua. Semangat menghemat APBN tidak juga kalau gitu caranya, malah boros," kata dia.

Marwan menilai, PKB menolak adanya revisi UU Pilpres. Ia setuju dengan persyaratan 20 persen kursi DPR. Sebab, bila uji materi itu dikabulkan, efek politiknya luar biasa. "Orang bisa membuat parpol abal-abal kasarnya, agar bisa jadi peserta pemilu dan bisa mengajukan jadi capres," tuturnya.

Cita-cita untuk menyederhanakan parpol akan terkendala, keinginan untuk meningkatkan kualitas demokrasi juga akan alami kendala. Marwan menjelaskan memang di sisi lain pihak lain beragumentasi banyak pilihan capres lebih baik, tapi pada kenyataannya tidak.

"Karena akan banyak sekali capres entah dari mana saja kita nggak tahu, kan itu akan merusak kualitas demokrasi juga," tandas Marwan.

Yusril mengajukan uji materi atau Pengujian UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ke MK. Dalam gugatannya, Yusril menguji Pasal 3 ayat 4, Pasal 9, Pasal 14 ayat 2, dan Pasal 112.

Yusril menilai pasal-pasal dalam UU yang digugat itu inkonsititusional karena bertentangan dengan UUD 1945. Yusril juga menganggap, dengan keberadaan pasal-pasal itu hak konstitusionalnya sebagai warga negara terlanggar.

Pada gugatan itu, Yusril intinya meminta penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2014 dilakukan secara serentak. Dia menginginkan tak ada lagi batas presidential threshold untuk pencalonan presiden. (Ein/Ism)

Baca juga:

Nasib UU Pilpres Gugatan Yusril Diputus MK Hari Ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.