Sukses

Buronan BLBI Adrian Kiki Tiba di Indonesia Malam Ini

Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto akan menyampaikan rencana pemulangan buronan kelas wahid tersebut malam ini.

Kabar ektradisi buronan BLBI Adrian Kiki dari Australia ke Indonesia mulai ada titik terang. Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto akan menyampaikan rencana pemulangan buronan kelas wahid tersebut malam ini.

"Insya Allah, diharap untuk meliput atau datang ke Kejagung sekarang," kata Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto, kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu (22/1/2014).

Terpisah Kapuspenkum Untung Setia Arimuladi mengatakan pernyataan pemulangan akan disampaikan langsung oleh Ketua Tim Terpadu Pencari Terpidana, Tersangka, dan Asset Tindak Pidana Korupsi (T2PT2ATP2) Andhi Nirwanto.

"Mengenai ekstradisi dan eksekusi terpidana Adrian Kiki Ariawan yang telah diserahterimakan oleh Pemerintah Australia kepada Pemerintah Indonesia malam ini," kata Untung

Untung menambahkan, malam ini Wakil Jaksa Agung akan menggelar Konferensi Pers di Kejagung sekita pukul 21.30-22.00 WIB.

Sebelumnya Andhi berjanji secepatnya menyeret buronan terpidana kasus aliran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang merugikan negara senilai Rp 1,5 triliun ke Indonesia.

Andhi yakin dapat membawa Adrian Kiki sebelum batas waktu yang diberikan yakni 16 Februari 2014 mendatang. "Secepatnya lebih baik. Langkah-langkah sudah kita ambil," kata Andhi saat berkunjung ke kantor redaksi Liputan6.com di gedung SCTV Tower, Jakarta, Selasa 7 Januari 2014.

Saat ini, lanjut Andhi, selain berkonsentrasi memulangkan sang buronan, pihaknya juga masih mengumpulkan data-data untuk menyita aset-aset milik terpidana tersebut.

"Semua sedang kita kumpulkan data dan kita ambil langkah-langkah. Tidak hanya terpidananya saja tapi juga aset-asetnya juga," terang dia.

Pengadilan Tinggi Australia juga menguatkan penetapan Menteri Kehakiman Australia untuk menyerahkan terpidana Andrian Kiki Ariawan ke Indonesia.

"Kedutaan Besar Australia melalui nota diplomatik nomor No:p187/2013 menyampaikan secara resmi kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia sehubungan Nota No. P182/2013 tentang permintaan ekstradisi Pemerintah Indonesia terhadap terpidana Adrian Kiki Ariawan.

Adrian Kiki menghilang sejak 8 tahun lalu setelah dinyatakan terjerat dalam kasus aliran dana BLBI. Ia divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada 2002 silam lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim secara in absentia karena saat itu dia tidak berada di Indonesia dan telah menjadi buron. (Ali)

Baca juga:

Wakil Jaksa Agung Baru Diminta Buru Koruptor di Luar Negeri
Sederet Koruptor BLBI Belum Dibekuk, Basrief: Masih Koordinasi
Jaksa Agung Buronan BLBI di Australia Dieksekusi 2-Bulan Lagi

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini