Sukses

2 Penjahat Cyber Bermodus Bajak E-mail Dibekuk

Polri ringkus 2 pelaku penggelapan uang dengan modus pembajakan e-mail perusahaan yang merugikan 312 ribu dolar Singapura.

Mabes Polri meringkus 2 pelaku kejahatan cyber dalam kasus pengelapan uang dengan modus pembajakan e-mail milik perusahaan yang merugikan 312 ribu dolar Singapura. 2 pelaku, yakni Alcock Jacqueline Nina alias Maria, dan Omoruyi Jimaghahowa alias Jonh B alias Jelek, merupakan warga negara asing (WNA).

"Kami tangkap 2 orang tersangka pembajakan e-mail, satu orang warga negara Nigeria, dan satu warga negara Afrika Selatan. Penangkapan dilakukan 17 dan 18 Januari 2014,"kata Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi, Bareskrim, Brigjen Pol Arief Sulistyanto, Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/1/2014).

Maria yang merupakan janda beranak 1 merupakan warga negara Afrika Selatan dan telah menetap 2 tahun berada di Indonesia. Sedangka Jonh B alias Jelek merupakan warga negara Nigeria yang telah 18 tahun menetap di Indonesia.

"Jonh memiliki istri asli Cirebon dan memiliki empat orang anak. Dia residivis dalam kasus yang sama pernah divonis selama dua bulan," papar jenderal bintang 2 itu.

Dijelaskan Arief, kelompok tersebut membajak korespondensi bisnis perusahaan ekspor impor, PT Primadaya Indotama (PT PI) dengan United Impact Limited (UIL) di Singapura.

"PT PI mengirimkan invoice untuk pembayaran order satu kontainer furniture senilai SGD312 ribu melalui email  florence.feby@yahoo.com," ungkap dia.

Sedangkan kelompok Jonh tiba-tiba masuk dengan email serupa, yaitu feby.florence@yahoo.com, dan meminta pembayaran ditransfer ke nomor rekening Maria.

Kemudian United Impact Limited mengirimkan uang muka sebesar 127 ribu dolar Singapura ke rekening Maria, pada 30 Desember 2013. Hampir 2 pekan kemudian, pada 9 Januari 2014, 185 ribu dolar Singapura kembali dikirim untuk pelunasannya.

"Saat transfer untuk pelunasan ini, orang dari UIL kontak juga ke Febi dari Primadaya Indotama, memberitahukan dia sudah lunasi pembayaran, ditransfer ke rekening ini. Baru ketahuan nomor rekeningnya salah. Febi lalu lapor ke bank untuk di blokir, dan lapor pada kami," ujar Arief.

Kedua tersangka ditangkap dalam waktu berbeda. Maria diringkus pada 17 Januari 2014 di sebuah ATM di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, setelah mengambil uang hasil kejahatannya. Sementara Jonh ditangkap di Hotel Bumiwiyata, Margonda, Depok pada 18 Januari 2014.

Dari rumah tersangka Omoruyi, Bareskrim polri mengamankan 1 unit laptop, 9 unit gadget berbagai merek, 1 buah pasport Nigeria, 2 buku tabungan, serta sejumlah bukti lainnya.

"Kedua tersangka diduga kuat merupakan bagian dari sindikat kejahatan asal Nigeria yang sudah terlebih dahulu ditangkap," katanya.

Kedua pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 82 dan 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, Pasal 45 ayat 1, 2, 3, juncto Pasal 30 ayat 1, 2, 3, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Edo/Riz)

Baca juga

48 WNA Diamankan di Lokasi Judi Online Tangerang
Polisi Bekuk Ahok di Batam Sang Bos Masih Buron
Tangkap 25 WNA Polisi Tahan 1 Penjahat Cyber
Kejahatan Cyber Crime 25 WNA Sebabkan Kerugian Rp25 M



* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.