Sukses

Majikan Wanita si Penganiaya TKI di Hong Kong Ditangkap

Sejumlah personel kepolisian Hong Kong terbang ke Indonesia untuk memeriksa Erwiana terkait penyelidikan terhadap Law Wan Tung.

Kepolisian Hong Kong menangkap seorang wanita yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) bernama Erwiana Sulistyaningsih (23).

Seperti dimuat BBC, Senin (20/1/2014), penangkapan terhadap majikan bernama Law Wan Tung itu itu dilakukan setelah banjir protes dari kaum pekerja di Hong Kong. Protes juga dilayangkan langsung dari Indonesia.

Erwiana saat ini dirawat di Rumah Sakit Ama Sehat, Sragen, Jawa Tengah. Ia mengalami luka cukup parah setelah dianiaya berbulan-bulan di Hong Kong. Kini kondisinya telah stabil.

Sejumlah personel kepolisian Hong Kong terbang ke Indonesia untuk memeriksa Erwiana terkait penyelidikan terhadap Law Wan Tung.

"Saat ini saya bersama polisi dari Hong Kong, pejabat Kementerian Perburuhan Hong Kong, KJRI Hong Kong, pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sedang berada di Solo menuju Sragen untuk melihat dan memeriksa langsung Erwiana Sulistyaningsih yang menjadi korban kekerasan," kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat di Semarang.

Direktur Mediasi dan Advokasi BNP2TKI Teguh Hendro Cahyono akan menuntut majikan Erwiana. "Pemerintah tidak memerlukan persetujuan pihak keluarga untuk menuntut majikan Erwiana Sulistyaningsih. Kasus ini bukan kasus delik aduan," tegas Teguh

Sekitar 300 ribu pekerja asing bekerja di Hong Kong. Sebagian besar pekerja berasal dari Indonesia dan Filipina. Kasus penganiayaan terhadap TKI terakhir kali dilakukan oleh sepasang suami istri terhadap TKI. Pasangan Majikan itu memukul dan menyentuhkan besi panas ke pekerja malang itu. (Riz)

Baca juga:

Kepala BNP2TKI: Penuh Luka, TKI Erwiana Pulang Pakai Pampers
Kisah TKI Cantik yang Kritis Akibat Disiksa Majikan
TKW Korban Kekerasan Diperiksa Polisi Hong Kong di Sragen

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini