Sukses

Ibu Hamil Selundupkan Sabu Rp 369 Juta dalam Anus di Bandung

Sabu seberat 205 gram ini disembunyikan di dalam anus, berbentuk kapsul sepanjang 15 centimeter dan berdiameter 3 centimeter.

Seorang wanita berkewarganegaraan Kamboja berinisial SS tertangkap tangan hendak menyelundupkan sabu seberat 205 gram di Bandara Husein Sasternagara, Bandung. Wanita yang tengah hamil 3 bulan ini menyembunyikan sabu seharga Rp 369 juta itu di dalam anusnya.

"Saat memeriksa tubuh yang bersangkutan, petugas menemukan satu bungkus plastik berwarna coklat berbentuk kapsul disembunyikan dalam anus," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung, Jarot Jatnika, di kantornya, Bandung, Kamis (16/1/2014).

SS gagal mengecoh para petugas bea dan cukai bandara Husein. Gerak-gerik tubuhnya saat turun dari pesawat Tiger Air rute Singapura-Bandung pada pukul 11.00 WIB, Sabtu 11 Januari lalu, justru mengundang curiga. Petugas kemudian memeriksa seluruh barang bawaan dan badan wanita berusia 26 tahun itu.

Setelah dikeluarkan dari tubuh SS, kapsul sepanjang 15 cm dan berdiameter 3 cm itu ternyata berisi serbuk kristal bening. Beratnya sekitar 205 gram. Selanjutnya, petugas memeriksa sampel kristal bening tersebut di laboratorium Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Bea dan Cukai.

"Hasilnya sampel tersebut adalah positif narkotika golongan I jenis sabu atau methamphetamine. Diperkirakan harga sabu sekitar Rp 1,8 juta per gram. Jadi total 205 gram nilainya sekitar Rp 369 juta," jelasnya.

Kepada petugas, SS mengaku sedang hamil 3 bulan. "Dia mengaku disuruh suaminya menjadi kurir pengirim sabu ke Indonesia. Mungkin dia bagian jaringan internasional pengedar sabu," kata Jarot.

Kasus SS berikut barang bukti sabu 205 gram kini ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar guna penyelidikan lebih lanjut. "Siapa jaringan yang akan menerima barang dari SS di Bandara Husein sekarang masih diselidiki Polda," kata Jarot.

SS diancam Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Selain itu wanita bertubuh pendek itu diancam Pasal 114 ayat (2) jo sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman pelanggaran kepabeanan terhadap SS adalah pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda Rp 50 juta sampai Rp 5 miliar. "Ancaman tindak pidana narkotika golongan I adalah pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun," pungkas Jarot. (Rmn/Ism)

Baca juga:

Simpan Kokain di Bungkus Rokok, Bule Prancis Dibekuk Polisi Bali
Waspada! Narkoba Asal China Kuasai Indonesia
BNN Musnahkan 3 Kg Sabu dari `Si Kembar` dan WN China

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini