Sukses

Dul Tidak Ditahan Kejaksaan

tidak ditahan. Putra bungsu musisi Ahmad Dhani itu diperbolehkan pulang setelah diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan.

Tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan 7 orang, AQJ alias Dul tidak ditahan. Putra bungsu musisi Ahmad Dhani itu diperbolehkan pulang setelah diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

"Tidak ditahan, dikembalikan ke orangtua," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Zulfahmi di kantornya, Jakarta, Rabu (15/1/2014).

Namun Fahmi enggan menjelaskan alasan Kejaksaan tidak menahan Dul yang diperiksa sekitar 2 jam, setelah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya itu.

Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan, Dul sempat melihat mobil Mitsubisi Lancer yang dikendarainya pada saat kecelakaan. Mobil itu terparkir di kantor Satuan Wilayah Lalu Lintas Jakarta Timur, Kebon Nanas. Selain itu, ada pula mobil Toyota Avanza dan Daihatsu Grand Max yang dia tabrak.

Setelah itu, rombongan kembali ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk melengkapi berkas-berkas yang telah diserahkan penyidik. (Eks/Ism)

Baca juga:
Dul Segera Diadili, Dhani: Kalau pun Tidak Adil, Gak Apa-apa
Masih Pakai Tongkat, Dul Ahmad Dhani Tiba di Kejaksaan
Ahmad Dhani: Silakan Tahan Dul Kalau Mau Nama Kejaksaan Rusak

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini