Sukses

Presiden SBY Ajukan Banding Putusan PTUN Soal Patrialis Akbar

Upaya banding atas putusan PTUN tersebut telah diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) seminggu yang lalu.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi.

"Sudah diajukan (banding)," demikian ujar Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin saat ditemui di acara temu kader Partai Demokrat DKI Jakarta di Hall D JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2014) malam.

Lebih lanjut kata Amir, upaya banding atas putusan PTUN tersebut telah diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) seminggu yang lalu. Dan ini dilakukan lantaran pengangkatan Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi itu sudah tepat.

"Tepat dalam jangka waktu yang ditentukan. Ya minggu lalu sudah," katanya.

PTUN mengabulkan gugatan dari tim advokasi Koalisi Penyelamatan Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keppres Nomor 87/P Tahun 2013 mengenai pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati sebagai Hakim Konstitusi.(Gen/Rmn)

Baca Juga:

Ruhut Sitompul: Patrialis Mundur Saja dari Hakim MK
Koalisi Kecam Pernyataan Ketua MK Soal Putusan PTUN Patrialis
Kecam Pengangkatan Patrialis, Adnan Buyung: Keppres yang Salah

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.