Sukses

Sriyanto Menolak Dikatakan Telah Melakukan Pembunuhan

Terdakwa Kasus Tanjungpriok Danjen Komando Pasukan Khusus TNI Angkatan Darat Mayor Jenderal TNI Sriyanto menolak dikatakan telah melakukan pembunuhan dan penganiayaan. Itu dilakukan sesuai prosedur tugasnya.

Liputan6.com, Jakarta: Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc Kasus Tanjungpriok kembali menggelar persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/6) siang. Agenda sidang kali ini adalah menghadirkan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus TNI Angkatan Darat (Danjen Kopassus) Mayor Jenderal TNI Sriyanto sebagai terdakwa.

Dalam persidangan, Sriyanto memberikan penjelasan. Menurut terdakwa, pada malam kejadian, tepatnya 12 September 1984, dia yang pada waktu itu berpangkat kapten berupaya menenangkan ribuan massa yang berkumpul di depan Markas Kepolisian Resor Jakarta Utara. Namun, bentrokan tak dapat terhindarkan saat salah seorang warga menyerang terdakwa dengan senjata tajam [baca: Menanti Babak Akhir Kasus Priok].

Mantan Kepala Seksi Operasi Komando Distrik Militer Jakut itu menambahkan, akibat insiden ini, sedikitnya 31 orang terkena tembakan. Kemudian, para korban tersebut dimasukkan ke dalam truk milik aparat. Tapi, terdakwa tidak mengetahui jumlah korban yang meninggal. Meski demikian, terdakwa bersikeras menolak dikatakan telah melakukan pembunuhan dan penganiayaan. Alasannya, dia dan anak buahnya melakukan itu sesuai prosedur dalam menjalankan tugas.

Sidang lanjutan kasus pelanggaran HAM Tanjungpriok ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Cicut Sutiarso. Rencananya, sidang peradilan tersebut akan dilanjutkan dua pekan mendatang dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Pada sidang sebelumnya, 25 Maret silam, majelis hakim telah menghadirkan dua saksi yang memberatkan terdakwa. Mereka adalah Maryanto, anggota Reserse Kepolisian Resor Penjaringan Jakut dan M. Syahrudin, mantan anggota Artileri Pertahanan Udara Sedang (Arhanudse)-06 Regu III [baca: Anak Buah Tersangka Mengaku Disuruh Mengevakuasi Korban].

Sedangkan keterangan yang meringankan terdakwa Sriyanto adalah kesaksian dua saksi pelaku pada sidang, 29 Januari silam. Menurut Letnan Dua TNI Zulfata dan Sersan Dua TNI Siswoyo, saat itu, terdakwa memerintahkan seluruh anak buahnya bertindak sesuai prosedur yang ditetapkan untuk menghadapi kemarahan massa [baca: Saksi Kasus Priok Meringankan Sriyanto].(DNP/Aldi Yarman dan Agung Nugroho)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini