Sukses

Kuasa Hukum: Rudi Rubiandini Akan Bongkar Aliran Dana ke DPR

Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini berjanji akan membuka aliran suap ke sejumlah anggota Komisi VII DPR yang meminta 'jatah' ke Rudi.

Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini berjanji tak akan menutupi kasus suap di lingkungan SKK Migas dan akan membuka aliran suap tersebut. Termasuk ke sejumlah anggota Komisi VII DPR yang disebutkan meminta 'jatah' ke Rudi.

"Yang ada di dalam perkara ini ya dibuka saja, untuk apa disimpan-simpan?" ujar kuasa hukum Rudi, Rusdi Abubakar di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2014).

Menurut Rusdi, apa yang diketahui kliennya tidak akan disimpan sendiri. Ia juga mengatakan Rudi tidak takut jika nanti ada ancaman atau intervensi dari pihak tertentu agar tutup mulut.

"Nggak ada yang bisa nekan, nggak ada tekan-tekanan. Yang dibuka ya dibuka, nggak ada yang perlu ditakuti kok, ngapain disimpan-simpan?" lanjutnya.

Karena itu, lanjut Rusdi, dirinya meminta agar semua pihak bersabar sampai pada sidang selanjutnya di PN Tipikor. "Nanti kan sidang lagi (Kamis mendatang), lihat saja nanti di sidang," kata dia.

Dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK disebutkan, Rudi menerima uang ratusan ribu dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura dari Widodo Ratanachaitong, Bos PT Kernel Oil Singapura dan Fossus Energy Ltd.

Tak hanya itu, sejumlah pihak disebutkan juga menikmati 'cipratan' dari suap yang diterima Rudi. Salah satunya adalah Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana.

Dalam dakwaan disebutkan Politisi Partai Demokrat itu menerima uang sebesar US$ 200 ribu pada 26 Juli 2013. Rudi memberikan uang itu melalui anggota Komisi VII DPR, Tri Yulianto. Sisanya US$ 100 ribu disimpan di safe deposit box.

Rudi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Atas perbuatannya, Rudi terancam pidana maksimal selama 20 tahun penjara. (Ado/Yus)

Baca juga:
Didakwa Terima Suap, Rudi Rubiandini Terancam Bui 20 Tahun
Rudi Juga Didakwa Cuci Uang Suap untuk Beli Mobil dan Rumah
Sembari Menangis, Rudi Rubiandini Akui Terima Suap
Didakwa 20 Tahun Penjara, Rudi Rubiandini Tak Ajukan Keberatan
Jaksa: Rudi Juga Terima Ratusan Ribu Dolar dari Pejabat SKK Migas

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini