Sukses

Eks Walikota Tangerang Wahidin Halim Jadi Saksi Akil Mochtar

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Walikota Tangerang Wahidin Halim.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu, hari ini KPK memanggil mantan Walikota Tangerang Wahidin Halim.

Wahidin akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Akil Mochtar yang juga mantan Ketua MK. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk AM," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (13/1/2014).

Selain Wahidin, KPK juga mengagendakan pemanggilan terhadap 2 saksi lainnya. Mereka adalah kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini yang juga anggota DPR RI periode 2004-2009 dan seorang pegawai negeri sipil (PNS) Dian Hermawati.

"Sama keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk AM," kata Priharsa.

KPK tengah menyidik kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada di MK yang diduga melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar. Akil disangka menerima suap dalam 2 kasus sengketa pilkada, yakni Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah 2013 dan kasus sengketa Pilkada Lebak, Banten 2013.

Dalam sengketa Pilkada Gunung Mas, KPK juga menjerat mantan Anggota DPR Chairun Nisa, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, dan pengusaha swasta Cornelis Nalau.

Sedangkan untuk Pilkada Lebak Banten, KPK sudah menjerat Gubernur Banten Ratut Atut Chosiyah, adik Atut Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan pengacara Susi Tur Andayani. (Mvi/Ism)

Baca juga:

Airin Kembali Jenguk Suaminya di Rutan KPK
Rano Karno Lantik Bupati Lebak Pekan Depan
Atut Ditahan, Pemerintahan Banten Terhenti




* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.