Sukses

Penyidik Akan Tanyakan Anas Soal Perkara Pelempar Telur

Rikwanto mengatakan pelepasan itu karena belum ada laporan dari pihak yang dirugikan, yakni Anas Urbaningrum.

Polda Metro Jaya akhirnya membebaskan pelempar telor terhadap mantan ketua umum partai Demokrat Anas Urbaningrum pada Sabtu 11 Januari 2014.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan pelepasan itu karena belum ada laporan dari pihak yang dirugikan, yakni Anas Urbaningrum.

"Setelah diinterogasi, dipulangkan jam 11 kemarin. Belum ada laporan dari yang dirugikan," ujar Rikwanto melalui pesan singkatnya, Minggu (12/1/2014).

"Pasal 351 KUHP perbuatan tidak menyenangkan," tambahnya.

Rikwanto menegaskan, kendati dilepas namun tanggung jawab hukum pelaku atas perbuatannya tidak hilang. "Senin besok penyidik akan ke KPK menanyakan ke korban (Anas) tentang apakah memperkarakan pelaku," tandas Rikwanto.

Rikwanto sebelumnya mengatakan kejadian pelemparan itu terjadi pada pukul 18.45 WIB. Pelempar diketahui bernama Arianto yang berprofesi sebagai Ketua LSM Gempita (Generasi Muda Peduli Tanah Air). Pelaku langsung digelandang ke Mapolda Metro Jaya. (Ali)

Baca juga:

Warga: Pelempar Telur ke Anas Dikenal Sopan
Ketua RT: Pelempar Telur ke Anas Karyawan Rumah Sakit
Pindah Tempat Kos, Pelempar Telur Anas Jarang Pulang

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini