Sukses

Pengeroyok dan Penodong Guru di Bekasi Ditangkap

Satuan Reserse Krimial (Reskrim) Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi menangkap seorang tersangka lain dalam kasus pengeroyokan guru SD,

Satuan Reserse Krimial (Reskrim) Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi menangkap seorang tersangka lain dalam kasus pengeroyokan guru SD di Parkiran Metland, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Yakni 1 tersangka lagi bernama Gofur yang merupakan anggota Ormas Pemuda Pancasila (PP).

Kepolisian telah menahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Faturrahman dengan pangkat Kasie Wasdal Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi dan pegawai magang Dishub Kabupaten Bekasi, bernama Rahman Fahriza.

"Kami menangkap 1 orang lagi Gofur yang diketahui ikut terlibat dalam pengeroyokan. Satu orang lagi atas nama Asep masih kami kejar," kata Kanit Reskrim Polsek Tambun Iptu Rudi Wira kepada Liputan 6.com, Jumat 10 Januari malam.

Kanit mengakui, korban sudah mencabut laporan polisi (LP) dengan alasan ingin diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, hal itu tidak membuat para tersangka yang telah ditahan jadi dilepaskan.

Menurut Rudi, kasus ini masuk dalam pidana murni dan tidak ada kekhawatiran untuk menghentikan kasus dan membebaskan tahanan. "Murni pidana kasus pengeroyokan. Jadi, kami lanjutkan proses hukumnya," ujar Rudi.

Terkait pencabutan LP oleh korban, sambung Rudi, hanya akan mempengaruhi dalam vonis hakim nanti di pengadilan. "Kasus dilanjutkan walaupun korban sudah mencabut laporan pada Sabtu 4 Januari lalu. Hal itu hanya akan membantu para tersangka untuk meringankan hukuman di pengadilan nanti," ujar Rudi.

Rudi mengatakan, dalam perkara ini sudah 3 tersangka yang ditahan selama 8 hari di tahanan Mapolsek Tambun. Mereka terncam dijerat pasal pengeroyokan.

"Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun penjara. Tapi mungkin kurang dari itu tergantung pengadilan yang memutuskan," imbuhnya.

Sementara itu, senjata barang bukti airsoft gun yang digunakan untuk menodong korban sudah didapatkan dari seseorang yang dititipkan oleh seorang tersangka.

"Dari keterangan yang didapat senjata itu memang milik Faturrahman," katanya.

Meski telah ada moratorium terhadap penggunaan senjata airsoft gun, Rudi mengatakan pihaknya belum bisa menetapkan sanksi dan pasal yang akan dikenakan . Hal itu karena di Bekasi belum ada penerapan aturan tersebut walaupun Mabes Polri telah mengeluarkan surat moratorium.

"Kami hanya fokus pada kasus pidana saja. Untuk kepemilikan senjata kami sulit untuk menerapkan dalam kasus ini," ungkap Rudi.

Rudi menjelaskan, penodongan senjata dan pengakuan tersangka yang mengaku sebagai anggota Polresta Bekasi menjadi alasan kasus ini tetap dilanjutkan. Kepolisian ingin agar para tersangka ini mendapat efek jera dan tidak seenaknya mengaku anggota polisi untuk menakut-nakuti orang.

"Biar mereka jera dan tidak bertindak semena-mena dengan senjata airsoft gun dan mengaku anggota polisi," ujar Rudi.

Pengeroyokan

Kasus pengeroyokan terhadap guru SD, Marulloh (29) yang dilakukan pegawai Dishub Kabupaten Bekasi dan rekan-rekannya itu terjadi di parkiran Metland, Tambun Selatan pada Minggu 29 Desember dini hari lalu.

Atas kejadian ini, korban melaporkan ke Mapolsek Tambun, pada Minggu (29/12) siang harinya dan kepolisian melanjutkan kasus itu dengan menangkap para pelaku pengeroyokan.

Jajaran Reskrim Polsek Tambun pada Minggu (29/12) malam berhasil menangkap 2 tersangka. Mereka adalah Faturrahman (Kasi Wasdal Dishub Kabupaten Bekasi) dan Rahman Fahriza (pegawai magang Dishub Kabupaten Bekasi) yang ditahan di sel Mapolsek Tambun.

Dari keterangan korban, Marulloh, aksi yang dilakukan para tersangka yang berjumlah 4 orang. Kini kepolisian masih mengejar 1 tersangka lagi. Sedangkan 3 tersangka lainnya sudah diamankan di sel Mapolsek Tambun.

Pengeroyokan para tersangka ini, menyebabkan Marulloh terluka di bagian, mulut, kening dan kepala. Tidak itu saja, para tersangka mengaku anggota polisi dan menodongkan airsoft gun sehingga membuat korban tidak berdaya. (Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini