Sukses

Kasus Suap Akil, KPK Periksa Mahfud MD

Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. Mahfud akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada di MK dengan tersangka Akil Mochtar.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Jumat (10/1/2014).

Selain memeriksa Mahfud, pada saat yang sama KPK juga memanggil mantan Ketua KPU Banten Hambali serta seorang pegawai dari FIT Money Changer, Jennio Febriany. "Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk AM (Akil Mochtar)," lanjut Priharsa.

KPK menetapkan mantan Ketua MK Akil Mochtar sebagai tersangka suap terkait penanganan 2 perkara sengketa Pilkada Lebak, Provinsi Banten, dan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Dalam Pilkada Gunung Mas, KPK juga telah menetapkan politisi Golkar Chairun Nisa dan Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih sebagai tersangka. Sedangkan dalam Pilkada Lebak, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaery Wardana, yang merupakan adik kandung Atut, dan seorang pengacara Sus Tur Andayani menjadi tersangka. (Mvi/Ein)

Baca juga:

Sekjen DPR Ungkap Penghasilan Akil Mochtar Saat Jabat Anggota DPR
30 Mobil Kasus Akil Mochtar Masih Dirawat KPK
Pengacara: Hambit Bintih Korban Pemerasan Akil Mochtar

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.