Sukses

Pengacara: Penegakan Hukum Kasus Anas Memihak Kekuasaan

Firman Wijaya menilai, permasalahan kasus Anas sudah dipenuhi muatan politis yang kental.

Polemik pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka kasus Hambalang, Anas Urbaningrum masih bergulir. Mulai dari pemanggilan Anas hingga sangkaan yang tak jelas terhadap kasus yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.

Kuasa Hukum Anas yakni Firman Wijaya mengatakan, kasus Anas merupakan sejarah kelam penegakan hukum di Indonesia. Karena belum pernah sebelumnya ada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bocor dan juga sangkaan yang tidak jelas atau "proyek lain-lain".

"Sprindik belum pernah bocor dalam sejarah. Surat panggilan dengan kata 'lain-lain' juga belum pernah. Jangan sampai ini jadi catatan sejarah kelam. Penegakan hukum kembali ke zaman kelam," ungkapnya di kediaman Anas, Jalan Teluk Langsa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (9/1/2014).

Firman menilai, permasalahan kasus Anas sudah dipenuhi muatan politis yang kental. Karena penegakan hukum atas kasus Anas ini seperti memihak kepada kekuasaan.

"Menyangkut rivalitas politik, dan Mas Anas merasa diperlakukan tidak adil. Penegakan hukum cenderung memihak kekuasaan. Makanya kita berharap proses penegak hukum terhadap Mas Anas berjalan dengan natural judicial process. Dan kami melihat jauh dari itu," jelas dia.

Firman menegaskan, yang terpenting KPK sebagai lembaga superbody harus lebih memikirkan tempos dan logosnya sebuah prosedur hukum dalam mengeluarkan panggilan. Jika tidak, ini akan menjadi masalah. (Ali/Sss)

Baca juga:

Panggil Paksa Anas dengan Brimob, Loyalis: KPK Berlebihan
Tri Dianto: Denny Indrayana Ingin Bungkam Jubir PPI
Loyalis Anas: `Jumat Keramat` KPK Itu Panggilan Kedua

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini