Sukses

Siap Kelola Aset Asian Agri, Dahlan Bantah Intervensi Hukum

Dahlan menilai langkah yang dilakukan Kejaksaan untuk segera menyita sejumlah aset PT AAG itu merupakan terobosan hukum yang tepat.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menolak disebut ikut campur dalam proses penyitaan aset milik 14 perusahaan yang tergabung dalam Asian Agri Grup (AAG). Aset itu senilai Rp 2,5 triliun.

"BUMN siap melaksanakan penugasan dari Kejaksaan Agung, kami tidak akan mencampuri sama sekali proses hukumnya. Kami siap mengelola," kata Dahlan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (9/1/2014).

Dahlan menilai langkah yang dilakukan Kejaksaan untuk segera menyita sejumlah aset AAG itu merupakan terobosan hukum yang tepat. Bila aset itu telah disita, diharapkan Kejaksaan dapat melibatkan BUMN agar kelangsungan dari perkebunan dan pabrik itu tidak terganggu.

Dahlan menjelaskan, bila aset tersebut telah disita, pihaknya siap mengambil alih pengelolaannya. Hal itu agar perkebunan dapat beroperasi dan tidak menimbulkan keresahan para pegawainya dan tidak bangkrut seperti sejumlah aset dan perusahaan yang disita di beberapa daerah.

Meski begitu, Dahlan berharap penyitaan itu tidak terjadi dan pihak AAG mau membayar uang sejumlah Rp 2,5 triliun tersebut. "Syukur-syukur seperti yang disampaikan jaksa agung itu, Asian Agri membayar lunas hukumannya sehingga tidak perlu ada penyitaan," ungkap Dahlan.

Dalam amar putusan kasasi MA pada 18 Desember 2012 dinyatakan mantan Manajer Pajak Asian Agri Suwir Laut bersalah dan dihukum 2 tahun penjara dengan masa percobaan selama 3 tahun dalam perkara penggelapan pajak.

Selain itu, putusan itu memerintahkan 14 perusahaan yang tergabung dalam Asian Agri Group-yang pengisian SPT tahunannya diwakili oleh Suwir-untuk membayar denda pajak sebesar Rp 2,5 triliun. (Mut/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.