Sukses

Dokumen Pilkada Jatim Disita KPK, Termasuk Berkas Putusan MK

"Total ada 4 dokumen yang disita. Kemungkinan ada hubungan dengan Pilkada Jatim dan kasus suap yang menimpa Akil."

Sejumlah dokumen terkait pelaksanaan Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2013 disita Komisi Pemberantasan Korupsi. Dokumen yang disita itu antara lain putusan Mahkamah Konstitusi soal sengketa Pilkada Jatim.

"Total ada 4 dokumen yang disita oleh KPK. Kemungkinan ada hubungannya dengan Pilkada Jawa Timur dan kasus suap yang menimpa Akil Mochtar," ujar Ketua KPUD Jatim Andry Dewanto Ahmad di Surabaya, Kamis (9/1/2014).

Selain putusan MK, dokumen lain yang disita adalah hasil rekapitulasi penghitungan suara, surat keputusan penetapan pasangan calon terpilih, serta hasil rekapitulasi yang berisi angka lengkap perolehan pasangan calon.

Andry menambahkan, indikasi penyitaan dokumen itu telah terlihat sejak dirinya diperiksa KPK terkait kasus suap untuk mantan Ketua MK Akil Mochtar. Kala itu, Andry dicecar 25 pertanyaan oleh tim penyidik KPK.

Beberapa materi pertanyaan yang diajukan di antaranya apakah Andry mengenal Ketua Partai Golkar Jatim Zainuddin Amali, apakah mengenal Akil Mochtar, dan pengusaha yang diperkirakan sebagai tangan kanan Akil Mochtar, Mochtar Effendi.

Akil Mochtar yang saat ini menjadi tersangka suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten, dan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, merupakan Ketua Panel Hakim untuk sengketa Pilkada Jatim. Gugatan Pilkada Jatim saat itu diajukan oleh pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Sumawiredja. (Eks/Yus)

Baca juga:
Ketua KPU Jatim Bantah Terima Suap Rp 3 M
Diperiksa Kasus Akil Mochtar, Ketua KPU Jatim: Saya Tak Tahu
Ketua KPU Jatim Dicecar KPK Soal Kemenangan Soekarwo-Saifullah

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini