Sukses

Korupsi Kemenkop, Kajati DKI: Belum Perlu Periksa Syarief Hasan

"Sampai saat ini tidak perlu. Jangan dipancing-pancing pertanyaan itu," Adi Toegarisman.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan belum perlu diperiksa terkait kasus korupsi dana pengadaan videotron atau papan iklan elektronik di kementerian yang dia pimpin. Sebab, keterangan Ketua Dewan Harian Partai Demokrat itu dirasan belum diperlukan untuk proses pembuktian dugaan korupsi ini.

"Kami ini melihat itu dari kerangka pembuktian kepentingan. Sampai saat ini tidak perlu. Jangan dipancing-pancing pertanyaan itu," kata Kepala Kejati DKI Adi Toegarisman Toegarisman di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (9/1/2014).

Pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM ini dilakukan pada tahun 2012. Proyek yang tendernya dimenangkan PT Imaje Media Jakarta ini senilai Rp 23,4 miliar. Korupsi proyek ini diduga merugikan negara sebesar Rp 17,114 miliar.

Kejaksaan Tinggi DKI telah menetapkan 3 tersangka. Mereka adalah Hasnawi Bachtiar yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Koperasi dan UKM, Hendra Saputra yang merupakan office boy PT Imaje Media yang dijadikan sebagai Direktur di PT Imaje Media, dan anggota panitia lelang Kasiyadi.

Sementara, Rivan yang merupakan pemilik PT Imaje Media yang juga putra Syarief Hasan telah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DKI pada 24 Desember. Rivan masih berstatus saksi dalam kasus ini. "Seperti yang saya katakan kemarin sebagai saksi. Sebagai saksi sudah diperiksa kok, berapa kali, saya lupa," tutur Adi.

Adi menambahkan, Kejati DKI juga belum meminta pencegahan terhadap Rivan. Sebab, tidak ada dasar hukum bagi Kejati DKI untuk mencegah saksi ke luar negeri. "Dasar hukumnya apa saksi dicekal, kalau tersangka iya," ujar Adi. (Eks/Sss)

Baca juga:
Anak Diperiksa Terkait Korupsi, Menkop Syarief Hasan: Saya Dukung
Buronan Korupsi Kemenkop dan UKM Rp 23 Miliar Dibekuk Kejagung

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini