Sukses

KPK Tak Larang Utusan Pemprov Banten Temui Atut di Rutan

KPK menyatakan tidak menghalang-halangi pelimpahan kewenangan dari Ratu Atut ke Rano Karno.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak menghalang-halangi proses pelimpahan kewenangan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah kepada Wakil Gubernur Rano karno. Saat ini, KPK tengah mengkaji surat permohonan pelimpahan wewenang yang diajukan Pemprov Banten.

"Surat pelimpahan itu sedang dibicarakan biro hukum. KPK masih mengkaji sejauh mana proses diminta Pemprov Banten," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Rabu (8/1/2014).

KPK juga tidak melarang pejabat Pemprov Banten untuk menjenguk Ratu Atut yang kini mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. KPK tak melarang pertemuan antara pejabat Pemrov Banten dan Ratu Atut.

"KPK tidak melarang yang mau jenguk Atut. Yang dilarang bukan pertemuannya, tapi pelimpahan itu saat ini dipelajari dulu. Bagaimana dan dampaknya (pada kasus yang dijeratkan ke Atut)," terang dia.

KPK juga tidak menghalangi pelimpahan wewenang dari Ratu Atut ke Rano Karno. "Ini sedang dikaji tidak lama lagi akan disampaikan permintaan Pemprov Banten. Pada dasarnya KPK mendukung penuh pelaksanaan pemerintahan secara lancar," sambung Johan.

Rano Karno mengatakan roda pemerintahan di Provinsi Banten terancam ambruk. Sebab, hingga kini belum ada pelimpahan kewenanagan dari ratu Atut kepada dirinya sebagai wakil gubernur.

Atut kini menjadi tersangka 2 kasus yang sedang ditangani KPK. Atut ditahan KPK terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten. Kemarin, KPK mengumumkan bahwa Atut menjadi tersangka kasus baru, pengadaan alat kesehatan di provinsi Banten. (Eks/Ism)

Baca juga:
Rano Karno: Pemerintahan di Banten Terancam Kacau
Demo Ratu Atut, Mahasiswa Banten Blokir Jalan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini