Sukses

Banten Terancam `Kolaps`, SBY Didesak Terbitkan Perppu

Pemerintah pusat didesak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu.

Pemerintahan di Banten terancam kolaps dan mandek. Ini dipicu penahanan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang menjadi tersangka 2 kasus. Kasus suap sengketa Pilkada Lebak dan pengadaan alat kesehatan di Banten. Pemerintah pusat didesak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu.

"Presiden harus berani menerbitkan Perppu. Kita tidak mau roda pemerintahan mandek dan pemerintah bingung menjalankan pelayanannya," kata akademisi Banten yang juga Dekan FISIP Universitas Serang Raya, Abdul Malik, di kantornya, Serang, Banten, Rabu (8/1/2014).

Jika Perppu ini terbit, akan menjadi pembelajaran yang baik bagi perpolitikan nasional. Orientasi Perppu ini, kata dia, agar roda pemerintahan di Banten tidak mandek. "Kepemimpinan di bawah Rano Karno mengalami kebingungan karena belum ada pelimpahan wewenang dan tugas dari Atut," ujar dia.

Hingga kini ada setumpuk berkas penting yang belum ditandatangani. Termasuk diantaranya APBD Provinsi Banten dan pelantikan Bupati Lebak. Pemerintahan Provinsi Banten terancam kolaps.

"Kalau dalam jangka 1 bulan belum ditandatangani ke 13 berkas tersebut maka pemerintahan akan kacau," ujar Rano Karno usai menghadiri rapat persiapan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), kota Serang. (Ism/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini