Sukses

Cemarkan Nama Baik Misbakhun, @benhan Dituntut 1 Tahun Penjara

Benny Handoko alias @benhan dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun bui oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Benny Handoko alias Benhan dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun bui oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Benhan menjadi terdakwa dalam kasus pencemaran nama terhadap mantan anggota DPR Muhammad Misbakhun melalui akun twitternya @benhan.

"Menuntut supaya majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana terdakwa Benny Handoko alias Benhan berupa pidana penjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun," kata Jaksa Fahmi Iskandar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2014).

Fahmi dalam surat tuntutannya menyatakan, terdakwa Benny secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap mantan politisi PKS itu.

"Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, sesuai dalam dakwannya," beber dia.

Adapun hal-hal yang memberatkan ialah terdakwa Benhan tak menyesali perbuatannya. Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, mengakui secara terus terang perbuatannya.

"Serta memperhatikan situasi, keadaan, keadilan dalam masyarakat setempat dan kearifan lokal, serta pandangan masyarakat terhadap tindak pidana yang terjadi," imbuh Fahmi.

Menangapi tuntutan itu, Benhan dan kuasa hukumnya meminta waktu 3 pekan kepada majelis hakim yang dipimpin Suprapto. Namun majelis hakim menyetujui penundaan selama 2 pekan.

"Sidang kembali dilanjutkan 2 minggu lagi pada tanggal 22 Januari 2014," ujar Hakim sambil mengetok palu tanda berakhirnya sidang.

Usai persidangan, Benhan mengatakan dirinya tak bersalah dan akan membuktikan pembelaannya pada persidangan akan datang. Sebab, apa yang ia lakukan bukanlah proses penghinaan tapi mengutip dari berbagai media.

"Saya membaca dari artikel di media bahwa ada masalah, lalu saya ungkapkan opini saya sesuai berita di media. Saya menyambut baik jaksa memperhatikan hal yang meringankan, tapi saya tidak merasa sama sekali bersalah. Maka itu, sidang berikutnya saya akan menyampaikan tanggapan saya," kata Benhan yang mengenakan kemeja putih bercelana jeans biru itu. (Ali/Mut)

Baca juga:

Saksi Terdakwa Benhan Kuatkan Dakwaan Jaksa
Saksi Ahli Sebut Tindakan @Benhan Tergolong Pidana
Menelusuri Makna `Merampok` di Sidang @Benhan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini