Sukses

Disebut Terima Suap, Sutan Bhatoegana Bakal Tuntut Balik Rudi

Dalam dakwaan Rudi Rubiandini, nama Sutan disebut-sebut sebagai pihak yang meminta THR kepada Rudi untuk 50 anggota Komisi VII.

Ketua Komisi VII DPR dari Partai Demokrat Sutan Bhatoegana berencana menuntut balik mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini. Rudi dianggap telah melakukan pencemaran nama baik dengan melibatkan dirinya dalam kasus SKK Migas.

"Kalau diperlukan nanti, kenapa tidak. Ya kita lihat dulu perkembangan sidang-sidang berikutnya," kata Sutan di Jakarta, Rabu (8/1/2014).

Dalam dakwaan Rudi Rubiandini, nama Sutan disebut-sebut sebagai pihak yang meminta THR kepada Rudi untuk 50 anggota Komisi VII.

"Ya itu kan sudah saya bantah di BAP saya ketika saya dimintai keterangan oleh KPK. Jadi biarkan saja nanti pengadilan yang memutuskan siapa yang salah dan siapa yang benar," ujar Sutan.

Dalam dakwaan Jaksa untuk Rudi, dikatakan bahwa Rudi menyerahkan uang sejumlah US$ 300 ribu kepada Sutan Bhatoegana melalui anggota Komisi VII DPR dari Demokrat, Tri Yulianto.

Jaksa mengungkapkan, pada 26 Juli 2013, Deviardi menyerahkan uang 300 ribu dolar AS kepada Rudi di gedung Plaza Mandiri Jakarta Selatan. Selanjutnya dari uang yang diterima, menurut Rudi, diberikan kepada Sutan Bhatoegana melalui Tri Yulianto sebesar 200 ribu AS di sebuah toko di Jalan MT Haryono, dan sisanya disimpan di safe deposit box Bank Mandiri. (Ant/Riz/Mut)

Baca juga:
Didakwa Terima Suap, Rudi Rubiandini Terancam Bui 20 Tahun
Rudi Juga Didakwa Cuci Uang Suap untuk Beli Mobil dan Rumah
Sembari Menangis, Rudi Rubiandini Akui Terima Suap

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini