Sukses

Wakil Jaksa Agung Wacanakan UU Sistem Penggajian Nasional

UU Sistem Pengajian Nasional itu agar tidak terjadi disparitas dalam pengupahan antara PNS, swasta maupun pegawai BUMN.

Ketua Tim Reformasi dan Birokrasi sekaligus Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto melontarkan wacana UU Sistem Pengajian Nasional. Hal itu agar tidak terjadi disparitas atau perbedaan sistem pengupahan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS), swasta maupun pegawai BUMN.

"Saya pernah mempunyai gagasan seperti ini ya, di Indonesia ini perlu adanya UU yang mengatur UU Sistem Penggajian Nasional. Tujuannya apa, supaya tidak ada disparitas dan timpang tindih antara para pegawai swasta, maupun negeri," kata Andhi saat mengunjungi Redaksi Liputan6.com di SCTV Tower, Jakarta, Selasa 7 Januari 2014.

Menurutnya, selama ini banyak ketimpangan antara gaji seorang Direksi di BUMN yang besarnya mencapai ratusan juta rupiah dengan gaji seorang presiden.

"Menurut hemat saya, jika ada UU Sistem Penggajian Nasional, selayaknya gaji tertinggi adalah presiden. Kenapa? Karena Beliau pimpinan negara yang bertanggung jawab atas negara tugasnya berat sekali. Tapi bayangkan berapa gajinya, tapi berapa misalnya dirut-dirut di BUMN dan di swasta," ungkap dia.

Karena itu, lanjut dia, bila ada UU mengenai sistem pengajian nasional, dapat diukur seberapa layaknya seseorang pegawai negeri maupun swasta mendapat upah yang layak, padahal mereka sama-sama bergelar sarjana, profesional, berintegritas, dan proporsional.

"Kalau pegawai swasta, berapa sih sebenarnya layaknya seseorang itu kita gaji. Berapa yang layak kalau dia profesional, dan berintegritas apakah cukup. Nah misalnya, sekarang ini kalau melihat gaji jaksa, tunjangannya ini masih mengunakan Keppres Nomor 158 Tahun 2000," tutur dia.

Dia menjelaskan, saat ini tunjangan jaksa terendah untuk Golongan III-A, yang merupakan seorang sarjana, dan telah bekerja 3 sampai 4 tahun, hanya mendapat tunjangan Rp 600 ribu, di luar gaji pokok. Gaji pokok hampir rata-rata nilainya sama dengan para PNS lainnya.

"Itu masih Golongan III-A. Nah kaya kita yang sudah pol pangkatnya IV-E tunjangan hanya Rp 2,5 juta, kira-kira gitu. Dari Golongan III-A sampai Golongan IV-E, ada 9 tingkatan, jadi tunjangan paling rendah Rp 600 ribu, dan paling tinggi Rp 2,5 juta. Kalau pegawai swasta, BUMN, dan BUMD itu gajinya bisa saja ditentukan oleh RUPS. Kalau direksi bisa saja Rp 400 juta, Rp 300 juta-lah kalau pegawai negeri atau jaksa berapa," ungkap Andhi. (Mut/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini