Sukses

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Adik Ratu Atut

Majelis Hakim menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka Tubagus Chaeri Wardana

Majelis Hakim menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka Tubagus Chaeri Wardana, terkait penggeledahan dan penahanan yang dilakukan penyidik KPK. Putusan itu disampaikan majelis hakim yang dipimpin Puji Trirahardi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis Hakim, dalam amar putusannya menyebutkan KPK sebagai termohon dalam bertindak melakukan penyitaan dan penahanan terhadap adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah adalah sah.

"Karena itu mengadili menolak permohonan praperadilan dari pemohon (Wawan). Bahwa KPK sudah sah untuk melakukan penyitaan atas surat dengan barang milik Wawan sebagaimana tercantum dalam berita acara penyitaan tanggal 7 Oktober 2013 dan 18 Oktober 2013," ujar Puji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2013).

Puji menyatakan, KPK juga sah secara hukum menangkap Wawan dan menahannya. Karena itu, hakim membebankan biaya perkara terhadap Wawan sebesar Rp 5.000.

Pengacara Wawan, Pia Akbar Nasution mengaku pihaknya menghargai keputusan hakim. Namun ia menegaskan tak ada kliennya tertangkap tangan setelah menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar terkait kasus dugaan suap Pilkada di Lebak, Banten. Menurutnya, Wawan hanya memberikan legal fee kepada wanita bernama Susi.

"Mengenai penyitaan, hakim juga tidak mempertimbangkan bahwa penyitaan yang dilakukan terhadap pemohon itu tanpa melalui perincian oleh KPK. Dalam keterangan saksi juga terungkap barang diambil begitu saja. Kemudian baru diverifikasi beberapa hari kemudian," jelas Pia. (Mhs/Ali).

Baca juga:

Pengacara Adik Ratu Atut: KPK Jangan Seperti Dewa
KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Adik Ratu Atut
Ratu Atut & Wawan Resmi Jadi Tersangka Kasus Alkes Banten

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini