Sukses

Sindikat Penjual Senpi Ilegal Bogor Punya Buku Cara Merakit Bom

Penangkapan para sindikat itu berawal dari informasi intelijen yang menyebut adanya peredaran senjata api di Blitar.

Polri menangkap 4 orang sindikat penjualan senjata api ilegal. Penangkapan para sindikat itu berawal dari informasi intelijen yang menyebut adanya peredaran senjata api di Blitar.

Kepala Sub Direktorat I I Direktur Tindak Pidana Umum Komisaris Besar Polisi Mashudi mengatakan, setelah mendengar informasi penjualan senjata api di Blitar, polisi langsung mengirim tim. Tim itu terdiri dari Badan Intelijen Keamanan (Barintelkam), Bareskrim, dan Resmob Polri ke Blitar.

"Sesuai laporan tanggal 19 Desember tentang senjata api ilegal jenis CZ-45 dan beberapa amunisi diamankan dari seorang berinisial H pada 20 Desember 2013. Kemudian kami kembangkan kembali ternyata senjata api itu milik ES," ujar Mashudi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/1/2014).

Kemudian, kepolisian menggeledah kediaman ES pada 21 Desember 2013. Dari tempat itu, didapat barang bukti berupa Air Gun berjenis makarov. Setelah dikembangkan, senjata ilegal berjenis CZ-45 itu merupakan pesanan seseorang di Surabaya.

"Setelah dilakukan penggeledahan, benar senjata api jenis CZ itu merupakan pesanan dari TH yang dibeli seharga Rp 38.000.000," lanjut Mashudi.

Keesokan harinya, kediaman TH dan DA akhirnya digeledah. Polisi berhasil mendapatkan barang bukti 1 senjata airsoft gun jenis makarov dan 1 senjata airsoft gun jenis jericho caliber 6 mm, caliber 4,5 mm serta ratusan peluru air soft gun.

Informasi dari ES, satu nama muncul dan diincar polisi. Dia adalah SR. Kemudian polisi menangkapnya di Perum Mega Sentul Bogor, Jawa Barat.

"Kita berhasil mengamankan, 1 Pen Gun merek Baikal Makarov, 1 samurai, 1 pisau kukri dan 45 gas Co2, 42 KG pupuk urea dan buku petunjuk pembuatan bom ditambah 24 buah buku tentang Jihad," paparnya.

Atas dasar ini, lanjut Mashudi, para tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Hingga kini para tersangka tengah mendekam di runah tahanan Bareskrim Mabes Polri. (Ali/Ism)

Baca juga:

9 Anggota Sindikat Pencurian Sepeda Motor Dibekuk

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini