Sukses

Sejumlah Tudingan untuk Anas Urbaningrum dalam Kasus Hambalang

Ternyata tidak hanya Nazaruddin yang menuding Anas. Jaksa pun menulis dalama dakwaan Deddy Kusdinar bahwa Anas menerima duit Haambalang.

Anas Urbaningrum akan diperiksa KPK sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah terkait proyek pusat olahraga Hambalang. Jika Mantan Ketua Umum Demokrat itu memenuhi panggilan KPK, maka pemeriksaan Selasa (7/1/2014) ini menjadi yang pertama bagi Anas sebagai tersangka, sejak menyandang status itu setahun yang lalu.

Berbagai tuduhan terkait kasus korupsi Hambalang ditujukan ke Anas. Suara miring pertama muncul dari mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin. Dari pelariannya di luar negeri, Nazaruddin menuding Anas telah menerima uang yang kemudian digunakan untuk biaya pencalonan sebagai Ketua Umum Demokrat.

Nazaruddin menuding ada aliran dana Rp 7 miliar ke tim Anas. Uang itu dari proyek wisma atlet SEA Games. Selain itu, Nazaruddin juga menyebut tim sukses Anas menerima Rp 50 miliar, tim konsultan Anas juga menerima Rp 20 miliar. Uang-uang itu diklaim Nazaruddin berasal dari proyek Hambalang.

Menurut Nazaruddin, total dana yang dikirimkan untuk Anas agar menang dalam kongres sekitar US$ 20 juta. Uang itu dikirimkan langsung orang suruhan Nazar dengan menggunakan mobil boks. Anas juga dituding menerima mobil Toyota Harrier terkait kasus Hambalang. KPK bahakan telah memeriksa sejumlah pihat terkait tudingan ini, termasuk dealer yang menjual mobil itu.

Anas berulang kali membantah tudingan Nazaruddin itu. Bahkan mantan komisioner KPU ini pernah bersumpah bersedia digantung di Monas apabila terbukti terlibat korupsi proyek Hambalang. Meski hanya Rp 1 saja.

Namun ternyata tudingan tak hanya datang dari Nazaruddin. Belakangan nama Anas juga disebut dalam surat dakwaan Jaksa Penunutut Umum untuk terdakwa mantan Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kemenpora Deddy Kusdinar. Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada 7 November 2013 itu, Jaksa menuding Anas menerima Rp 2.210.000.000 dari proyek Hambalang.

Anas disebut mendapat uang tersebut dari pelaksana proyek Hambalang KSO PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya. Dakwaan itu juga menyebut uang itu digunakan untuk pencalonan Anas sebagai Ketua Umum dalam Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung.

Dakwaan itu juga membeberkan uang Rp 2,21 miliar itu diterima Anas dalam 5 tahap pada 2010. Masing-masing Rp 500 juta pada 19 April, 19 Mei, 1 Juni, dan 18 Juni. Lalu, pada 6 Desember, sebesar Rp 10 juta.

"Uang tersebut digunakan untuk membayar hotel dan membeli Blackberry beserta kartunya, sewa mobil bagi peserta kongres yang mendukung Anas dan juga jamuan serta entertain," kata Jaksa I Kadek Wiradana kala itu. (Eks/Mut)

Baca juga:
Tuduhan Nazaruddin ke Anas, dari Uang Hingga Harrier
Jaksa: Anas Dapat Rp 2,21 Miliar dari Proyek Hambalang
Anas dan Janji Siap Digantung di Monas

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.