Sukses

2 Hakim Jambi yang Dilaporkan Selingkuh Diperiksa KY Pekan Depan

KY telah memeriksa sejumlah saksi. Dua hakim itu diharapkan datang untuk memberikan klarifikasi.

Komisi Yudisial (KY) berencana memeriksa 2 hakim di Jambi, ES dan MT, yang dilaporkan berselingkuh. Keduanya dilaporkan berselingkuh oleh suami ES yang berinisial HR. Sejauh ini, KY telah memeriksa sejumlah saksi.

"Minggu depan diharapkan mereka memenuhi panggilan KY, karena pemeriksaan saksi-saksi sudah selesai," ujar Komisioner KY Bidang Hubungan Antarlembaga Imam Anshori Saleh dalam pesan singkatnya di Jakarta, Senin (6/1/2014).

Meski begitu, Imam belum bisa memberitahu tanggal pemeriksaan ES dan MT. Yang jelas, keduanya diharapkan datang untuk bisa mengklarifikasi tuduhan perselingkuhan mereka.

Jika klarifikasi sudah didapat, maka KY akan segera melanjutkan ke sidang pleno yang dilakukan oleh seluruh komisioner KY. "Kalau mereka datang terus diklarifikasi akan dilanjutkan ke sedang pleno untuk menentukan apakah yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) atau tidak," kata dia.

Setelah pleno itu, KY akan mengirim usulan sanksi ke Mahkamah Agung (MA) dengan catatan bukti-bukti laporan dugaan perselingkuhan itu dirasa telah cukup.  Baru setelah itu akan dikoordinasikan untuk digelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) antara KY dan MA. "Kalau melanggar (KEPPH) maka ditentukan usulan sanksi ke MA," ujar Imam.

Jika tuduhan ini terbukti, maka ES dan MT terancam sanksi berat, yakni pemecatan. Sebab, perselingkuhan masuk ranah moral dan etika yang harus dijunjung tinggi hakim sebagai aparat penegak hukum.

Imam menerangkan, KY sebelumnya juga telah mengirim tim investigasi ke pengadilan di Muara Tebo, Jambi, tempat ES dan MT bekerja. Tim investigasi itu diterjunkan untuk mengorek keterangan dari saksi-saksi yang diangap mengetahui perbuatan terlarang kedua hakim itu.

Hakim ES bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Muara Tebo. Sedangkan pasangan selingkuhnya, MT adalah Hakim di Pengadilan Agama (PA) Muara Tebo. HR melaporkan mereka ke Pengadilan Tinggi Jambi. Selain melaporkan istrinya, HR juga melaporkan MT ke Pengadilan Agama Muara Tebo. Laporan itu kemudian diteruskan ke MA dan KY.

Saat melapor, pria asal Kabupaten Tanjung Jabung Barat tersebut membawa sejumlah bukti perselingkuhan istrinya. HR meminta kasus perselingkuhan itu diusut tuntas. Sebab, ES dan MT diduga telah melakukan hubungan badan sebanyak 3 kali. (Eks/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini