Sukses

Kasus Sabu di Hotel, Vanny Rossyane Terancam 5 Tahun Bui

Wanita yang sempat dekat dengan gembong narkoba Freddy Budiman itu terancam hukuman 5 tahun penjara.

Model majalah dewasa Vanny Rossyane terdakwa kasus narkoba menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Mantan kekasih gembong narkoba Freddy Budiman itu terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Terdakwa dikenakan pasal 112 jo 127 UU Narkotika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Lela Kodria dalam persidangan di ruang sidang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/1/2014).

Usai pembacaan dakwaan, tim kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi jaksa dengan alasan agar sidang dapat dapat berjalan dengan cepat.

"Kami tidak mengajukan eksepsi karena kami mengajukan sidang berjalan cepat. Sejauh mana JPU punya bukti dakwaan terhadap Vanny," ujar Windu Wijaya salah satu kuasa hukum terdakwa dalam persidangan.

Persidangan yang seharusnya turut menghadirkan saksi, ternyata tidak bisa didatangkan oleh jaksa. Sementara itu, Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang, Prim Haryadi memerintahkan sidang dilanjutkan pada pekan depan. "Sidang ditunda dan dilanjutkan minggu depan, Senin 13 Januari 2014," kata hakim Prim Haryadi.

Vanny Rosyane ditangkap tim dari Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri di Hotel Mercure kamar 917, Hayam Wuruk, Jakarta pada Senin 16 September 2013 malam. Saat digerebek, petugas menemukan barang bukti sabu dan alat isap alias bong. Vanny mengaku dijebak oleh seseorang.

Nama Vanny pernah mencuat setelah pengakuannya tentang longgarnya pengamanan Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur tempat dia sering memakai sabu dan memadu kasih dengan gembong narkoba yang dihukum mati Freddy Budiman. (Mvi/Ism)

Baca juga:

Model Vanny Rossyane Hadapi Vonis Kasus Kecelakaan Lalu Lintas
Vanny Rossyane Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Vany Rossyane Minta Wamen Denny Bersaksi Untuknya

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini