Sukses

Menkumham: Napi Harus Terima BPJS dan KJS

Di antara euforia penyelenggaraan BPJS Kesehatan, belum semua masyarakat Indonesia dapat merasakan manfaatnya.

Di antara euforia penyelenggaraan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, belum semua masyarakat Indonesia dapat merasakan manfaatnya. Para warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) alias napi tidak bisa menikmati jaminan kesehatan BPJS karena tidak masuk dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Hal inilah yang tengah diupayakan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin. Dia berharap, para napi dapat segera merasakan manfaat BPJS Kesehatan.

"Saat ini sedang diurus. Memang mereka belum masuk dalam daftar yang iurannya ditanggung pemerintah. Karena itu, ke depan mereka harus menerima," kata Amir saat mengunjungi RS Pengayoman, Jakarta Timur, Senin (6/1/2014).

Selama ini para napi yang sakit mendapatkan perawatan di RS Pengayoman. Namun hingga saat ini, rumah sakit itu belum juga melayani KJS (Kartu Jakarta Sehat) dan BPJS Kesehatan. Walaupun tak dipungkiri jika fasilitas kesehatan di RS itu sudah cukup baik.

"Pada umumnya sudah ada semua, seperti MRI, peralatan lainnya, dan tenaga ahli. Ke depan kita minta ada dukungan dari Kemenkes d isini sehingga KJS dan BPJS dapat dilayani," tuturnya.

Amir mengakui jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit ini terus meningkat. Saat kunjungan awal hanya berjumlah 6 atau 7 pasien yang dirawat, sekarang sudah 31 orang.

"Jauh dari kapasitas 188 orang. Saya sangat ingin mendorong rumah sakit ini bisa berfungsi mendukung layanan kesehatan bagi napi dan tahanan dengan maksimal," ungkap menteri politisi Demokrat ini.

RS Pengayoman merupakan satu-satunya rumah sakit yang disediakan bagi para warga binaan di Indonesia. Karena itu, dirinya ingin rumah sakit itu juga dilengkapi dengan fasilitas rehabilitasi bagi para pengguna narkoba.

"Terutama sekali pecandu insya Allah bisa terwujud program rehabilitasi yang sudah dapat dukungan dari Menkes dan diharapkan seluruh rumah sakit umum juga ada layanan rehabilitasi," pungkas Amir. (Ndy/Ism)

Baca juga:
Tinjau JKN BPJS, SBY: Ini Sejarah... Pahalanya Tinggi
BPJS Ketenagakerjaan RI Mulai Diperhatikan Negara Lain

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.