Sukses

[VIDEO] Warga Masih Bingung Cara Mendaftar BPJS Kesehatan

Selama masa transisi perubahan sistem, sempat terjadi sejumlah kendala.

Dalam beberapa hari terakhir, rumah sakit daerah Sragen, Jawa Tengah, dibanjiri ratusan warga yang ingin mendapatkan layanan kesehatan dari badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) Kesehatan.

Selain harus antre, seperti ditayangkan Liputan 6 Siang, Minggu (5/1/2014), sebagian besar warga masih bingung dengan persyaratannya. Mereka pun akhirnya harus bolak-balik untuk melengkapi kekurangannya.

Selama masa transisi perubahan sistem, sempat terjadi sejumlah kendala. Selain karena perubahan software program komputer, juga karena menumpuknya pasien setelah musim liburan.

Ditambah lagi, banyaknya warga yang belum paham syarat-syarat menjadi peserta BPJS Kesehatan. Rumah sakit juga mengharapkan sosialisasi lebih digencarkan.

Bagi masyarakat yang belum terdaftar, bisa mengunjungi kantor BPJS Kesehatan yang sebelumnya bernama PT Askes. Warga diharapkan membawa sejumlah persyaratan seperti fotokopi kartu keluarga dan KTP, serta 2 lembar pas foto ukuran 3 kali empat.

Mereka juga diwajibkan membayar iuran sesuai layanan kesehatan yang diinginkan. Iuran per bulan mulai Rp 25 ribu- Rp 500 untuk layanan kesehatan kelas 3 hingga Rp 59 ribu per bulan untuk layanan kesehatan kelas 1. Jika masih bingung, warga bisa menelpon nomor 500-400 atau 500-567. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • BPJS Kesehatan merupakan salah satu badan hukum yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

    BPJS Kesehatan

  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

    BPJS